Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara kekerasan seksual dengan terdakwa Daud Yakub, Rabu (3/12). Sidang berlangsung di ruang utama PN Batam dengan majelis hakim yang dipimpin Monalisa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna.
Dalam dakwaan JPU, Daud diduga melakukan rangkaian kekerasan seksual terhadap SS, perempuan berkebutuhan khusus, sejak November 2023 hingga 30 Maret 2025 di sejumlah lokasi di Patam Lestari, Sekupang.
JPU memaparkan, aksi terdakwa bermula ketika ia menawarkan tumpangan kepada SS yang sedang berjalan kaki pada November 2023. Sejak itu, Daud kerap mengantar korban, memberi uang jajan, dan membangun kedekatan yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan seksual.
Peristiwa pertama terjadi di sebuah pondok di kawasan Bukit Harimau.
Saat hujan deras, keduanya berteduh, dan dalam situasi itu terdakwa memaksa korban melakukan hubungan seksual. Setelah kejadian tersebut, terdakwa kembali melakukan persetubuhan secara berulang hingga insiden terakhir pada 30 Maret 2025 di sebuah kos-kosan di Kavling Patam Lestari.
Perbuatan itu mulai terungkap di hari Rabu, (20/8) lalu, ketika terdakwa melintas di depan rumah korban dan dipanggil oleh ibu korban. Di hadapan orang tua korban, Daud mengakui perbuatannya dan menyatakan siap menikahi serta mencarikan tempat tinggal bagi korban.
Pengakuan tersebut turut didengar kakak korban, yang kemudian membawa terdakwa ke Polsek Sekupang untuk diproses secara hukum.
Dalam persidangan, JPU juga membacakan hasil visum et repertum dari RSUD Embung Fatimah Nomor VER/30/IKFM/VIII/RSUD-EF/2025 tertanggal 22 Agustus 2025. Hasil visum menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban di beberapa arah jarum jam.
Atas perbuatannya, Daud didakwa melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tindakan dengan memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban, khususnya terhadap penyandang disabilitas.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO