Buka konten ini

BATUAJI (BP) – Unit Reskrim Polsek Batuaji membekuk MI, warga Tanjung Uncang, Senin (17/11). Pria 29 tahun itu ditangkap setelah mencuri perhiasan berupa kalung emas seberat 2,63 gram di sebuah toko emas kawasan Plaza Fanindo.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andy Pakpahan, menjelaskan bahwa pencurian dilakukan pelaku pada Sabtu (15/11). Modusnya, pelaku berpura-pura hendak membeli emas. Ia meminta pegawai toko menunjukkan beberapa jenis kalung untuk dicoba. “Pelaku mencoba beberapa jenis kalung emas. Pelapor sempat mengingatkan pelaku agar melepas kalung yang sudah dipakai sebelum mencoba yang lain,” ujar Andy.
Namun, pelaku menolak melepas kalung yang dikenakan dan langsung kabur membawa perhiasan senilai sekitar Rp5 juta itu. Aksi tersebut terekam kamera CCTV, sehingga polisi dengan cepat mendapatkan petunjuk dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Kepada penyidik, MI mengaku telah merencanakan pencurian tersebut lantaran membutuhkan uang dan tidak memiliki pekerjaan tetap. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa kalung curian telah kami amankan,” kata Andy.
Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari laporan cepat masyarakat serta respons sigap anggota di lapangan. “Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan serta segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO