Buka konten ini


PENYELIDIKAN kasus penyelundupan balpres memasuki fase baru. Polresta Barelang menemukan dua kontainer berisi barang bekas ilegal yang diduga terkait jaringan penyelundupan terstruktur. Temuan ini merupakan rangkaian pendalaman dari penangkapan dua kontainer dan tiga truk bermuatan balpres beberapa waktu lalu.
Yang mengejutkan, satu dari dua kontainer itu diketahui masih tersegel resmi Bea Cukai, sementara kontainer lainnya sudah terbuka dan sebagian muatannya diduga telah tersebar ke sejumlah lokasi. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai celah distribusi, proses kepabeanan, dan kontrol pengawasan di kawasan pelabuhan.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin membenarkan temuan tersebut. Ia mengaku heran bagaimana barang yang seharusnya masih dalam proses kepabeanan justru sudah beredar.
“Satu masih tersegel, satu lagi sudah dibuka. Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya, kemarin.
Polisi kini menelusuri detail pergerakan barang, mulai dari pintu masuk pelabuhan hingga distribusi akhir. Zaenal memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dipanggil.
“Penyelidikan terus berlanjut. Semua pihak yang terlibat akan kami periksa,” tegasnya.
Temuan dua kontainer ini menguatkan dugaan adanya modus penyelundupan memanfaatkan dokumen impor beras, fasilitas jalur hijau, serta celah pengawasan di kawasan Free Trade Zone (FTZ). Informasi di lapangan juga menunjukkan pola penyelundupan barang bekas, minuman beralkohol, hingga perabotan, yang diselipkan dalam kontainer berisi kebutuhan pokok untuk menghindari pemeriksaan ketat.
Kasus ini berkaitan erat dengan penangkapan sebelumnya, yang mengindikasikan bahwa para pelaku memiliki akses administratif tertentu sehingga mampu memanipulasi dokumen dan meloloskan barang melalui tahapan pemeriksaan resmi.
Sementara itu, Bea dan Cukai Batam akhirnya memberikan penjelasan terkait kontainer yang masih tersegel. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyebut kontainer tersebut memang tengah diproses dalam kepabeanan.
“Barang itu masih dalam proses kepabeanan. Sudah ada Nota Hasil Intelijen (NHI) dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh P2,” kata Evi, Jumat (14/11).
Pemeriksaan unit Penindakan dan Penyidikan (P2) menemukan semua isi kontainer barang bekas dan tidak sesuai dokumen impor. “Kesimpulannya, kedapatan barang bekas seluruhnya dan tidak sesuai dokumen,” ungkap Evi.
Atas temuan itu, Bea Cukai mengaku menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) sebagai dasar proses hukum. Kontainer lalu dipindahkan dengan segel resmi ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) untuk penetapan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
“Penanganan perkara dilanjutkan sesuai prosedur,” kata Evi.
Terkait pemanggilan pejabat Bea Cukai oleh penyidik Polresta Barelang, Evi belum memberikan konfirmasi.
“Saya belum ada info. Kalau itu bisa konfirmasi ke pihak yang manggil,” ujarnya.
Kapolresta Barelang Kombes, Zaenal Arifin menegaskan penyidik akan menelusuri seluruh rantai pelaku, baik operator lapangan maupun pihak yang memiliki otoritas administratif.
“Tidak ada intervensi. Fokus kami mencegah kebocoran kekayaan negara. Ini perintah Presiden dan Kapolri,” tegasnya.
Penyidik dijadwalkan memeriksa perusahaan pemilik dokumen serta seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan kontainer tersebut. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : Ratna Irtatik