Buka konten ini

Anambas (BP) – Proses rekontruksi kasus pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad, 53, oleh pelaku Adi Syahputra Marpaung, 21, akhirnya dilaksanakan pada Senin (10/11). Kegiatan tersebut berlangsung di beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, proses rekontruksi yang seharusnya terbuka untuk umum justru diwarnai dengan pembatasan terhadap awak media.
Beberapa jurnalis yang hendak meliput dihalangi oleh oknum polisi yang bertugas di lapangan.
Larangan tersebut pertama kali terjadi di lokasi awal rekontruksi, tepatnya di rumah kakak angkat pelaku di Jalan Kampung Baru, Gang Mawar, Kelurahan Tarempa.
Saat pelaku digiring menuju lokasi, petugas langsung menghentikan awak media yang sedang melakukan siaran langsung.
Oknum polisi yang diketahui bertugas di Humas Polres Anambas secara tegas meminta jurnalis Batam Pos menghentikan liputan. “Media tidak bisa masuk,” katanya sambil menahan langkah wartawan yang tengah meliput.
Padahal, di area tersebut tidak terdapat garis polisi yang menandakan larangan bagi masyarakat umum.
Tak hanya itu, seorang petugas lainnya dari Satreskrim Polres Anambas yang dikenal dengan sapaan Boy juga ikut menahan awak media.
Meski sudah berusaha untuk mendokumentasikan jalannya rekontruksi, wartawan tetap tidak diperbolehkan mendekat ke lokasi.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, saat dikonfirmasi mengenai hal ini menjelaskan bahwa larangan tersebut dilakukan karena keterbatasan tempat di lokasi pertama.
“Tempatnya sempit, biar kita fokus. Takutnya foto atau video nanti ada Om Ihsan (Batam Pos) di dalam rekon, nanti jaksa bingung dikira ikut bagian dari rekontruksi,” ujar Kapolres.
Namun, penghalangan tidak hanya terjadi di TKP pertama. Saat awak media hendak meliput kegiatan rekontruksi di TKP ketiga, yakni di lahan milik korban di Desa Tarempa Barat Daya, larangan kembali diberlakukan.
Padahal, lokasi tersebut cukup luas dan terbuka. Meski demikian, seorang petugas kepolisian bernama Raja Faisal kembali melarang awak media untuk mendekat. “Di sana tak boleh, area tertutup,” ujarnya singkat.
Larangan terhadap peliputan tersebut dinilai telah mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam aturan itu, jurnalis memiliki hak untuk memperoleh, menyebarluaskan, dan melaporkan informasi yang bersifat publik.
Tindakan pembatasan semacam ini juga dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang secara tegas dilarang oleh undang-undang.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap pihak yang menghalangi kerja wartawan dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Situasi serupa juga terjadi di lokasi keempat, yakni tempat pelaku mengeksekusi korban.
Di tempat ini, para petugas tampak mengelilingi pelaku dengan ketat, sehingga awak media kembali kesulitan mengambil gambar maupun video. Padahal, peran petugas seharusnya sebatas pada pengamanan jalannya rekonstruksi, bukan membatasi ruang gerak wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
Kondisi tersebut membuat jurnalis tidak leluasa mendokumentasikan adegan penting yang menjadi kunci kasus ini.
Beberapa awak media bahkan terpaksa mengambil gambar dari sela-sela kaki petugas demi mendapatkan momen krusial saat pelaku memperagakan adegan pembunuhan terhadap korban.
Rekonstruksi yang seharusnya menjadi bentuk transparansi penegakan hukum, justru menimbulkan kesan tertutup.
Padahal, publik berhak tahu secara jelas bagaimana proses hukum berjalan, termasuk dalam kasus serius seperti pembunuhan ini.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi pihak kepolisian agar tetap menghormati kebebasan pers dan keterbukaan informasi.
Upaya pembatasan peliputan tanpa alasan yang kuat dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, Sutana, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan pelarangan peliputan yang dialami sejumlah wartawan di Anambas saat hendak meliput rekonstruksi kasus tersebut.
“Kami menyampaikan keprihatinan terkait pelarangan peliputan oleh rekan-rekan wartawan di lapangan. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga berpotensi merusak integritas institusi yang terlibat,” ujar Sutana dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11).
Menurutnya, pembatasan peliputan merupakan langkah yang sangat disayangkan, apalagi kasus ini menyangkut kepentingan publik. Ia menegaskan, aparat seharusnya memberikan ruang yang memadai bagi jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat.
“Peristiwa seperti ini penting diketahui publik. Karena itu, jurnalis harus diberi akses, bukan dibatasi,” tegasnya.
Sutana mengingatkan, menghalangi kerja jurnalistik bukan hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat, tetapi juga mencoreng semangat keterbukaan yang menjadi pilar penting dalam pemerintahan yang bersih.
“Oleh karena itu, kami menyerukan agar segala bentuk pembatasan yang tidak semestinya terhadap kegiatan jurnalistik segera dihindari, demi menjaga kebebasan pers dan integritas lembaga yang terkait,” lanjutnya.
Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, serta semua pihak dapat menghormati prinsip dasar kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi modern.
“Kebebasan pers adalah hak publik untuk tahu. Menghalangi jurnalis sama saja dengan menghalangi masyarakat mendapatkan informasi,” tegas Sutana menutup pernyataannya. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY