Buka konten ini

Penelaah Teknis Kebijakan BPMP Provinsi Kepri
PERKEMBANGAN teknologi digital yang melesat dalam dua dekade terakhir telah mengubah hampir seluruh sendi kehidupan, termasuk pendidikan. Proses belajar tidak lagi bergantung pada ruang kelas fisik, melainkan berlangsung secara daring, interaktif, adaptif, serta menembus batas geografis lewat kelas sinkron dan asinkron, LMS, dan proyek kolaboratif.
Transformasi ini menjanjikan akses informasi yang luas, sumber belajar yang berlimpah, dan personalisasi pembelajaran. Namun, bersama manfaat itu hadir kegelisahan yang tidak boleh disepelekan, bagaimana menjaga “jiwa bahasa”—nilai, etika, ketepatan kaidah, kepekaan konteks, dan kekayaan kultural—agar tidak tergerus oleh budaya komunikasi yang semakin cepat, instan, dan serba ringkas.
Dalam konteks itulah, penting untuk kembali menegaskan makna dan peran bahasa. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan cermin identitas kolektif. Kridalaksana (2008) menegaskan fungsi bahasa sebagai pembentuk budaya dan pemersatu bangsa.
Penurunan kecakapan berbahasa yang baik dan benar tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis, melainkan sebagai gejala melemahnya sebagian jati diri bangsa.
Selama ini, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan telah lama mengikat keberagaman etnis dan sosial di Nusantara. Namun, di era digital, fungsi tersebut menghadapi tantangan baru. Intensitas interaksi generasi muda di media sosial memunculkan kebiasaan bertutur yang singkat, bercampur kode, dan sarat serapan yang kerap melompati pertimbangan makna serta kaidah.
Tantangan tersebut semakin nyata dalam ranah pendidikan, khususnya pada ruang kelas digital yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran. Dalam lingkungan ini, efisiensi sering menjadi prinsip utama. Materi dipadatkan dalam bentuk infografik, video singkat, dan kuis cepat demi mempertahankan atensi.
Pola ini efektif untuk penyampaian informasi, tetapi mudah mengorbankan kedalaman struktur bahasa. Dari situ muncul gaya “digitalese”, yakni penggunaan singkatan seperti btw, imo, atau wkwk, emotikon dan stiker, serta hibridasi bahasa lokal, nasional, dan global dalam satu tuturan. Fenomena ini menunjukkan kelenturan dan kreativitas, tetapi apabila menjadi input dominan tanpa penyeimbang, fenomena tersebut berisiko melemahkan disiplin berbahasa formal, terutama dalam menata diksi, kausalitas, dan alur argumentasi.
Kecenderungan tersebut dapat dijelaskan melalui pandangan teoretis tentang fungsi bahasa dalam proses berpikir. Vygotsky (1978) menempatkan bahasa sebagai alat mediasi utama perkembangan kognitif; berpikir tumbuh melalui interaksi sosial yang dimediasi simbol bahasa. Apabila bahasa pada pembelajaran digital direduksi menjadi potongan pesan yang miskin struktur, kesempatan untuk membangun nalar, argumentasi, dan koherensi wacana pun ikut menyempit. Krashen (1982) menambahkan, melalui hipotesis masukan, bahwa kualitas serta intensitas keterpaparan terhadap input berbahasa yang kaya dan terstruktur akan memengaruhi internalisasi kompetensi. Jika input dominan bersifat kasual dan abai tata bahasa, performansi berbahasa formal cenderung menurun. Singkatnya, mutu bahasa di ruang digital ikut menentukan mutu berpikir.
Menjawab tantangan itu, strategi pedagogis yang “sadar bahasa” perlu dirancang. Pertama, hadirkan jeda reflektif setelah konsumsi konten cepat: siswa menulis ringkasan 150–200 kata berbahasa baku yang menyertakan rujukan, lalu melakukan penyuntingan berlapis (self-editing dan peer review) menggunakan rubrik EYD V, kohesi dan koherensi, dan ketepatan istilah.
Kedua, perbanyak tugas berbasis produksi artikel blog ilmiah, naskah video edukatif, poster digital, atau ringkasan visual yang menuntut kemampuan berargumentasi, mengorganisasi paragraf, dan menyusun sitasi.
Ketiga, sediakan “diet membaca panjang”: kurasi esai, feature, dan artikel ilmiah populer sebagai penyeimbang konsumsi short-form content.
Keempat, masukkan literasi santun berbahasa (netiquette) ke kurikulum. Teori kesantunan Brown dan Levinson (1987) menekankan pentingnya menjaga muka (face) lawan tutur melalui pilihan kata, strategi bertutur, dan struktur kalimat. Prinsip ini universal baik lisan maupun tulisan digital dan dapat dilatih melalui simulasi forum diskusi akademik, etiket surat elektronik, serta praktik memberi umpan balik yang tegas, jelas, namun tetap beradab.
Kelima, manfaatkan alat bantu berbasis kecerdasan buatan secara pedagogis. Pemeriksa ejaan dan penelaah gaya dapat berfungsi sebagai “cermin” yang membantu siswa merevisi, dengan catatan penggunaannya dilakukan secara transparan dan disertai refleksi, sehingga alat tidak menggantikan tanggung jawab intelektual penulis.
Keenam, ajarkan alih kode dan pemilahan ragam (register) secara eksplisit. Siswa perlu menyadari bahwa bahasa gawai untuk percakapan santai tidak identik dengan ragam ilmiah untuk presentasi, laporan, atau surat dinas. Latihan efektif adalah “terjemah ragam”: mengubah potongan chat informal menjadi paragraf formal dengan struktur SPOK yang jelas, penanda wacana yang tepat, dan rujukan akurat. Pada saat yang sama, keberagaman bahasa daerah patut dirangkul sebagai modal kultural, translanguaging yang terarah dapat menjadi jembatan menuju penguasaan bahasa Indonesia baku dalam konteks akademik.
Ketujuh, terapkan pendekatan Writing Across the Curriculum (WAC) agar “jiwa bahasa” menjadi komitmen lintas mata pelajaran. Guru IPA menugaskan laporan praktikum dengan abstrak, metode, hasil, dan pembahasan yang ditulis sesuai ejaan; guru IPS menilai esai argumentatif menggunakan indikator koherensi dan rujukan; sementara guru seni meminta proposal pameran dengan bahasa persuasif yang santun.
Bersamaan dengan itu, institusi perlu membangun ekosistem yang memihak mutu bahasa, antara lain melalui: (1) kebijakan tugas tertulis dengan standar rujukan dan sitasi, (2) klinik bahasa dan menulis terintegrasi pusat TIK, (3) perpustakaan digital yang mengurasi sumber tepercaya, (4) lokakarya EYD V berkala bagi guru dan siswa, serta (5) asesmen autentik yang menilai sekaligus membina aspek kebahasaan.
Dalam semangat pendidikan dialogis, Freire (2005) menyampaikan bahwa pendidikan sejatinya adalah proses pembebasan melalui dialog bermakna; teknologi hendaknya memampukan artikulasi pengalaman dan negosiasi makna, bukan menipiskan kedalaman berbahasa.
Pada akhirnya, keterlibatan orang tua dan komunitas juga memegang peranan. Membudayakan waktu membaca bersama, memilihkan bacaan bermutu, memberi keteladanan bertutur, dan berpartisipasi dalam klub literasi sekolah akan memperkaya input yang diterima anak.
Kolaborasi tiga serangkai yaitu sekolah, keluarga, dan komunitas menciptakan scaffolding sosial yang memperkuat kebiasaan berbahasa yang baik. Ketika ruang digital membanjiri kita dengan pesan singkat, komunitas belajar menyeimbangkannya melalui tradisi membaca panjang, menulis reflektif, dan bercakap santun yang konsisten.
Revolusi pembelajaran digital adalah keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Namun, kemajuan teknologi hendaknya tidak membuat siswa kehilangan jati diri kebahasaan. Menjaga jiwa bahasa berarti menjaga martabat berpikir, berbudaya, dan bernegara. Bahasa Indonesia harus tetap hidup, berkembang, dan beradaptasi tanpa kehilangan nilai estetik dan etiknya. Sebagaimana dikatakan oleh Ki Hadjar Dewantara, “Bahasa menunjukkan bangsa.”
Dalam konteks pembelajaran digital, pepatah itu menjadi pengingat bahwa di balik layar dan algoritma, manusia tetaplah makhluk berbahasa. Oleh karena itu, mari kita jadikan teknologi bukan sebagai ancaman bagi bahasa, melainkan sebagai sarana yang memperkuat jiwa bahasa agar tetap terjaga di tengah arus revolusi pembelajaran digital. (***)