Buka konten ini
JEJAK narkoba di balik gemerlap lampu First Club mulai terungkap. Dua pegawai DLH dan LK sudah ditangkap, sementara pemasok utamanya kini diburu polisi. Di tengah pengusutan itu, manajemen klub menegaskan transaksi tak terjadi di dalam pub mereka.
Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah kami ketahui seorang laki-laki, dan sampai sekarang masih dilakukan pengejaran,” ujarnya di Mapolda Kepri, Senin (27/10).
Anggoro menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, narkotika itu dibawa dari luar area First Club.
“Yang memberikan barang itu bukan orang dalam, bukan karyawan atau pegawai tempat hiburan tersebut. Barang itu dibawa dari rumah,” katanya.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pegawai itu terlibat aktif dalam transaksi narkoba di dalam klub. DLH dan LK disebut bekerja sama—satu berperan sebagai perantara, satu lagi menerima barang dari luar untuk dijual kepada pengunjung.
“Mereka ini bermain sendiri. Satu sebagai perantara, satu lagi menerima barang dari luar,” tegas Anggoro.
Keduanya mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut, namun penyidik tidak langsung percaya.
“Biasanya pelaku narkoba selalu mencari alasan yang meringankan. Karena itu, kami tidak berasumsi begitu saja dan akan menggali lebih dalam,” ujarnya.
Saat ini, Polda Kepri fokus mengejar pemasok utama yang diduga menyalurkan ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA. “Kami masih menelusuri dan memburu DPO tersebut,” tegas Anggoro.
Manajemen: Transaksi Terjadi di Parkiran
Sementara itu, pihak manajemen First Club membantah jika transaksi narkoba terjadi di dalam pub. Berdasarkan rekaman CCTv, dua karyawan klub itu ditangkap tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (19/10) di area luar, tepatnya di dekat dapur dan tong sampah, usai menerima paket mencurigakan dari dua pengendara motor.
“Dari CCTv terlihat jelas transaksi terjadi di parkiran, bukan di dalam pub. Kami sangat menyayangkan tindakan karyawan yang tergiur uang,” ujar perwakilan manajemen First Club Batam, Erwin Tan.
Dalam video CCTv yang beredar, terlihat salah satu karyawan berjalan menuju area parkir dan bertemu dua orang berboncengan motor matik. Pengendara pria itu tampak menyerahkan sesuatu kepada karyawan tersebut. Tak lama kemudian, saat hendak kembali ke area pub, petugas yang menyamar langsung menangkapnya, sementara satu karyawan lain diamankan di dekat tong sampah setelah tempat hiburan itu tutup.
Erwin menduga ada pihak tertentu yang ingin mencoreng nama baik First Club melalui kasus ini. “Iya, kami juga menduga ada upaya pihak lain yang sengaja ingin menjatuhkan nama First Club,” katanya.
Ia berharap kepolisian juga segera menangkap dua pengantar narkoba tersebut agar kasus ini terang benderang.
“Dua karyawan kami sudah kehilangan pekerjaan, padahal mereka tulang punggung keluarga. Tapi yang menyerahkan barang haram itu belum ditangkap. Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan adil,” ucapnya.
Erwin menegaskan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar tempat hiburan malam tidak langsung distigmatisasi sebagai pusat peredaran narkoba.
“Ada oknum yang memanfaatkan tempat seperti ini untuk kepentingan pribadi. Kami justru berkomitmen menciptakan lingkungan hiburan yang sehat dan aman,” ujarnya.
Ia memastikan manajemen First Club selalu mendukung langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberantas narkoba.
“Kami mendukung penuh upaya Polri dan siap bersinergi mewujudkan Batam bebas narkoba,” tegasnya.
Awal Pengungkapan
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam (THM) First Club, Batam. Dua orang pelaku, DLH dan LK, diamankan dalam operasi penyamaran (undercover buy).
DLH diketahui bekerja sebagai pramusaji, sedangkan LK merupakan staf bar. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan belasan butir ekstasi serta liquid vape yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan tim Bareskrim terhadap dugaan transaksi narkotika di tempat hiburan tersebut.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH saat menyerahkan ekstasi dan liquid vape kepada petugas yang menyamar,” ujar Pandra, Jumat (24/10).
Dalam penggeledahan, petugas menyita 10 butir pil ekstasi warna biru, lima cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape, tiga buah vape merek Veev, satu vape putih dan satu oranye merek Sidepiece, uang tunai Rp4,5 juta, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Sekitar 40 menit kemudian, pukul 03.40 WIB, petugas kembali mengamankan LK di area dapur lantai satu klub malam tersebut. “LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi,” ungkap Pandra.
Dari LK, polisi menyita uang tunai Rp750 ribu dan satu unit telepon genggam. Kedua pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lanjutan.
“Setelah diamankan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan perkara dan barang bukti,” ujar Pandra.
Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Pekanbaru menunjukkan pil ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara liquid vape mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA.
Dari pemeriksaan, LK mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial RH, sedangkan DLH memperoleh liquid vape dari AL—keduanya kini masuk DPO.
“Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri saat ini melanjutkan penyidikan terhadap kedua tersangka dan melakukan pengembangan untuk menangkap para pemasok utama,” ujar Pandra. (***)
Reporter : Eusebius Sara – Yashinta
Editor : RYAN AGUNG