Buka konten ini

BANGUNAN Mall Tanjungpinang City Center (TCC) di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, disegel oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penyegelan dilakukan, Rabu (8/10) lalu oleh Tim Direktorat Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Timur, dengan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Segel berupa stiker merah berukuran besar tampak terpasang di pintu bangunan pusat perbelanjaan terbesar di ibu kota Kepri tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan penyegelan itu. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail alasan di balik tindakan tersebut. “Benar, Mall TCC sudah dilakukan eksekusi.
Untuk informasi selengkapnya, silakan konfirmasi langsung ke Penkum Kejagung,” ujar Yusnar, Jumat (10/10).
Sementara itu, pihak manajemen Mall TCC belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan ini. Upaya konfirmasi dari media belum mendapatkan respons hingga berita ini ditulis. Diketahui, pada September 2021, Kejagung RI pernah menyita lahan dan gedung Mall TCC bersama tiga bidang lahan Hak Guna Bangunan (HGB) serta sertifikat yang diduga terkait dengan tersangka TT dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI.
Langkah penyegelan terbaru ini diduga merupakan tindak lanjut dari proses hukum kasus tersebut, meski Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai status terbaru aset TCC. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO