Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Setelah lebih dari dua dekade mendekam di fasilitas militer Guantanamo, Kuba, mantan anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali, akhirnya dijadwalkan akan diadili oleh Pengadilan Militer Amerika Serikat (AS) pada November 2025 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi kabar tersebut, meski mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari otoritas AS.
“Hambali belum ada kabar. Pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini,” ujar Yusril di Jakarta, dikutip Jumat (10/10).
Menurutnya, informasi itu masih bersifat lisan.
“Hanya dengar-dengar katanya sekitar bulan November akan diadili di Amerika Serikat. Sampai sekarang kami belum tahu perkembangannya,” ujarnya.
“Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali,” kata Yusril dalam pertemuan dengan Chargé d’Affaires AS, Peter Haymond, di Jakarta, Kamis (21/8). (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : FISKA JUANDA