Buka konten ini
BENGKONG (BP) – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap RK, 24, warga Bengkong Laut. Ia ditangkap setelah merampas sepeda motor milik seorang remaja berinisial Wy, 12 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban mendorong motor Yamaha Vixion miliknya yang mogok. Pelaku kemudian menghampiri dan berpura-pura menawarkan pertolongan.
“Pelaku bahkan mengajak korban ke bengkel dan membayar ongkos perbaikan motor tersebut,” ujar Apriadi, Minggu (29/9).
Namun, saat keduanya kembali ke lokasi awal pertemuan di sekitar Kimia Farma Bengkong Laut, pelaku justru menunjukkan niat jahatnya. Di jalan yang minim penerangan, RK memaksa korban turun, lalu membawa kabur motor tersebut.
Korban langsung melapor ke Mapolsek Bengkong. Tidak lama berselang, polisi berhasil menangkap pelaku di lokasi awal pertemuan, tepat saat ia kembali untuk mengambil motor miliknya.
“Dari tangan pelaku, kami amankan motor korban dan motor pelaku. RK sudah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Apriadi.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. “Jika menemukan hal mencurigakan, segera menjauh atau laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 372 KUHP junto Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK