Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pimpinan DPR RI tidak langsung mengambil tindakan berupa pemecatan terhadap sejumlah anggotanya yang tengah dinonaktifkan. Hal ini berkaitan dengan lima anggota dewan yang terlibat imbas aksi demonstrasi belakangan ini.
Kelima anggota DPR yang dimaksud ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio serta Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Adies Kadir yang menjabat Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk bekerja sama dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing.
“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan sejumlah anggota dewan yang dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai masing-masing, dengan meminta MKD untuk berkoordinasi lebih lanjut bersama mahkamah partai yang telah memulai pemeriksaan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Dasco juga menegaskan, sejak 1 September 2025 kelima anggota DPR tersebut tidak lagi memperoleh hak keuangan atau gaji sebagai anggota dewan, menyusul status nonaktif yang telah ditetapkan.
“Anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya tidak akan menerima hak-hak keuangan mereka,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menambahkan DPR berkomitmen menjaga keterbukaan publik melalui pemanfaatan teknologi digital dalam setiap proses penyusunan kebijakan maupun legislasi.
“DPR RI akan memperkuat transparansi serta partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan regulasi dan keputusan politik lainnya,” pungkas Dasco. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO