Buka konten ini

DI tengah kabar pengusutan kasus korupsi pengaturan kuota haji, pengelolaan keuangan haji mencatatkan hasil positif. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan berhasil membukukan hasil investasi senilai Rp11,5 triliun. Sebagian besar hasil investasi itu digunakan untuk subsidi biaya jemaah haji.
Paparan pengelolaan keuangan haji tersebut disampaikan Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta (25/8). Ia mengatakan laporan keuangan haji 2024 sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia bersyukur karena kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. “Alhamdulillah, kami tujuh kali berturut-turut menerima opini WTP,” ujarnya.
Fadlul menjelaskan bahwa total dana haji yang dikelola pada 2024 mencapai Rp171,64 triliun. Angka ini melampaui target sebesar Rp169,95 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk mendaftar haji masih sangat tinggi. Saat ini, untuk mendaftar haji reguler, calon jemaah wajib menyetor uang muka sebesar Rp25 juta.
Laporan keuangan BPKH tahun 2024 juga mencatat bahwa nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp11,54 triliun. Jumlah ini melampaui target Rp11,52 triliun, atau setara dengan pencapaian 100,17 persen dari target.
Ia menambahkan, nilai manfaat yang diperoleh tahun ini meningkat 5,68 persen dibandingkan 2023. Tahun lalu, hasil investasi dana haji tercatat sebesar Rp10,92 triliun.
“Dari nilai manfaat yang diperoleh, BPKH telah berkontribusi sebesar Rp8,1 triliun untuk membiayai penyelenggaraan haji 2024,” jelasnya.
Selain itu, Fadlul memaparkan tingkat imbal hasil (yield) investasi dari pengelolaan dana haji 2024 mencapai 6,97 persen, lebih tinggi dari target 6,78 persen. “Ini mencerminkan pengembalian yang optimal dari portofolio investasi syariah, sekaligus meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 6,72 persen,” katanya. Capaian ini, lanjutnya, tidak lepas dari strategi pengelolaan portofolio investasi yang adaptif dan tetap berbasis prinsip syariah.
Pada kesempatan itu, Fadlul menegaskan bahwa capaian WTP dan kinerja positif BPKH menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah, serta meningkatkan tata kelola dana haji yang modern, transparan, dan berbasis digital. Sejak awal berdiri, menurutnya, BPKH selalu menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 secara tegas mengamanatkan pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi. “Bagi BPKH, hal ini tidak bisa ditawar. Laporan keuangan adalah cermin sejauh mana amanah itu dijalankan,” tegasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO