Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diingatkan agar segera merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Itu setelah Mah-kamah Konstitusi memutuskan agar pelaksanaan Pemilu tingkat nasional dengan Pilkada tingkat provinsi/kabupaten/kota dipisahkan pelaksanaannya.
Keputusan MK itu berlaku mulai 2029. ”Tugas paling cepat yang harus dilakukan ya DPR harus segera memulai revisi UU Pemilu dan Pilkada agar tidak keburu mepet dengan tahapan pelaksanaannya,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) kepada Jawapos.com (grup Batam Pos), Jumat (27/6).
MK mengabulkan sebagian perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang yang berlangsung Kamis (26/6). MK memutuskan pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah digelar dua atau dua setengah tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut, waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan waktu penye-lenggaraan pemilihan kepala daerah berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum.
Bahkan, lanjut Saldi, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model lima kotak.
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.
Masalah Fundamental
Merespons putusan tersebut, Perludem menyatakan bahwa putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal telah menjawab masalah fundamental penyelenggaraan pemilu di Indonesia. ”Ini adalah putusan yang sangat penting untuk menjawab masalah fundamental kerumitan dari penye-lenggaraan pemilu kita,” kata Program Manajer Perludem Fadli Ramadhanil saat diskusi daring, kemarin.
Fadli menjelaskan, permohonan itu diajukan Perludem karena keinginan untuk merancang format keserentakan pemilu yang mengakomodasi tiga aktor penting pemilu, masing-masing pemilih, partai politik, dan penyelenggara pemilu. Fadli seperti dikutip dari Antara, menambahkan, bahwa model keserentakan ini merupakan penegasan dari putusan-putusan MK sebelumnya.
”Pemilu DPR, DPD, dan presiden yang tidak lagi boleh dipisah itu sudah dikunci di putusan-putusan sebelumnya. Tapi, di Putusan 135 ini, MK juga menjelaskan dan memberikan kepastian bahwa pemilu DPRD dengan pemilu kepala daerah, baik di level provinsi, kabupaten, kota, itu juga mesti dilaksanakan secara serentak,” ujarnya.
Model Keserentakan
Sementara itu, peneliti Perludem Heroik M. Pratama menjelaskan, bahwa pada putusannya MK sejatinya telah memberikan enam opsi model keserentakan pemilu yang konstitusional. MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk memilih model keserentakan yang digunakan dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk salah satunya kemungkinan perubahan Undang-Undang Pemilu.
Namun, dalam Putusan Nomor 135/2024, selain mempertimbangkan kondisi faktual permasalahan yang dialami para aktor pemilu, Mah-kamah juga menyoroti bahwa DPR dan Pemerintah belum merevisi Undang-Undang Pemilu setelah lima tahun Putusan Nomor 55/2019 diucapkan.
”Sehingga Mahkamah dalam putusan ini melihat bahwa dari enam opsi yang sudah ditawarkan desain keserentakan di Putusan 55, salah satu opsi yang bisa menjawab kondisi faktual dan objektif dari berbagai permasalahan dari evaluasi dua kali pemilu serentak kita adalah pemilu serentak nasional dan lokal,” tutur Heroik.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai bahwa putusan MK memisah-kan antara pemilu lokal dan pemilu nasional dengan jeda waktu 2,5 tahun, bersifat paradoks. Dia mengatakan, bahwa sebelumnya MK telah memberi enam opsi model keserentakan pemilu, tetapi putusan yang terbaru justru membatasi pada satu model keserentakan.
MK, kata dia, seharusnya konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu. ”UU Pemilu belum diubah pasca Putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk ’lompat pagar’ atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” kata Khozin di Jakarta kemarin, seperti dikutip dari Antara. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG