Buka konten ini
Di balik dinding ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang, belasan remaja duduk bersisian. Mereka bukan datang untuk mengurus perceraian atau harta warisan, melainkan mengajukan permohonan dispensasi nikah—karena usia mereka belum genap 19 tahun, sebagaimana yang disyaratkan Undang-Undang Perkawinan.
Humas PA Tanjungpinang, Mukhsin, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2025, pihaknya menerima 14 permohonan dispensasi nikah dari pasangan yang masih berusia di bawah umur. Sebagian besar dari mereka datang didampingi orangtua, yang justru menjadi pengusul pernikahan dini itu.
”Seluruh pengajuan atas permintaan orangtua. Dari 14 pasangan, setengahnya karena anaknya sudah hamil duluan,” ujar Mukhsin, Rabu (18/6).
Motif di balik pengajuan ini tidak hanya karena kehamilan di luar nikah. Sejumlah orangtua, kata Mukhsin, mengajukan dispensasi lantaran khawatir anaknya terjerumus ke pergaulan bebas dan melakukan perzinaan.
”Jadi bukan hanya karena sudah hamil. Ada pula yang dinikahkan karena kekhawatiran orangtua terhadap pergaulan anaknya,” tambahnya.
Menurut Mukhsin, para pemohon rata-rata berusia antara 15 hingga 18 tahun. Usia yang dianggap belum matang untuk membangun rumah tangga. Ia pun mengaku prihatin dengan fenomena ini, terutama karena banyak remaja saat ini terpapar konten dewasa di usia yang terlalu dini.
”Ini yang kami khawatirkan. Paparan konten dewasa membuat anak-anak tergoda untuk melakukan hal yang seharusnya belum waktunya. Akibatnya, mereka harus menikah dalam usia belia,” ujarnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO