Buka konten ini
BATAM (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam mempercepat proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendukung percepatan investasi dan menyelaraskan kebijakan perizinan.
Rapat koordinasi percepatan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang RDTR dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, pada Selasa (17/6).
Rapat digelar di Ruang Rapat Deputi BP Batam dan dihadiri jajaran deputi serta sejumlah pejabat strategis dari kedua institusi. Langkah ini menjadi bentuk konkret dari upaya harmonisasi perencanaan ruang antara Pemko dan BP Batam, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik akibat tumpang tindih kewenangan.
Dalam rapat tersebut, disepakati pembentukan Tim Percepatan Revisi Perwako RDTR Nomor 60 Tahun 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, menjelaskan bahwa tim ini akan fokus menyusun substansi rencana pola ruang dan struktur ruang pada tujuh wilayah perencanaan prioritas.
“Tujuh wilayah yang menjadi fokus revisi mencakup Kecamatan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubukbaja, Batuampar, Sekupang, dan Batuaji. Ini adalah kawasan dengan dinamika pembangunan dan tekanan investasi yang tinggi,” ujarnya.
Tim percepatan diketuai oleh Direktur Perencanaan Infrastruktur BP Batam, Fesly Abadi, dengan sekretaris dari unsur Pemko, yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Evy Yusriani. Tim ini akan bekerja secara lintas institusi dan melibatkan tenaga ahli tata ruang.
Li Claudia menegaskan bahwa revisi RDTR ini akan menjadi dasar kebijakan pembangunan jangka mene-ngah Kota Batam yang selaras dengan sistem perizinan terintegrasi secara nasional.
“Dengan RDTR yang direvisi dan sinkron, kita ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan pusat, sekaligus tetap memberikan kemudahan bagi para investor,” katanya.
Revisi RDTR tersebut juga dirancang agar langsung terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), yang menjadi tulang punggung perizinan berbasis digital. Hal ini diyakini dapat memangkas waktu pengurusan izin sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Batam membutuhkan tata ruang yang responsif terhadap perkembangan sektor strategis seperti industri, pariwisata, dan digital economy. Dengan pembaruan ini, kita siapkan fondasi yang kuat bagi kemajuan Batam ke depan,” pungkasnya. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG