Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Polemik mengenai revitalisasi gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Coastal Area, yang dulunya bernama Karimun Exhibition and Convention Centre (KECC), terus bergulir. Perseteruan wacana ini mengemuka antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Karimun.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun telah menyepakati untuk menunda kelanjutan proyek revitalisasi gedung tersebut pada tahun anggaran berjalan. Keputusan ini disampaikan oleh Eri Januardin, anggota DPRD dari Fraksi NasDem.
”Kita bisa bandingkan dengan pembangunan kantor Satpol PP, BPBD, dan Damkar Karimun yang menggunakan anggaran APBD 2023 sebesar Rp6,3 miliar. Bangunannya rampung dan sudah dimanfaatkan. Sementara revitalisasi MPP, yang dianggarkan jauh lebih besar yakni Rp17,7 miliar, justru tak kunjung selesai,” ujar Eri, Senin (9/6).
Menurutnya, proyek revitalisasi gedung MPP menyimpan banyak persoalan, mulai dari ketidakteraturan penganggaran hingga kondisi bangunan yang mangkrak tanpa kejelasan kelanjutan.
Gedung baru Satpol PP, dengan ukuran 40 x 16 meter dan dua lantai, sudah berdiri dan digunakan. Berbeda dengan proyek MPP yang, meski dianggarkan kembali sebesar Rp7,9 miliar tahun ini, belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
”Lebih baik bangun gedung baru saja. Kalau pun proyek ini dilanjutkan, siapa yang bisa menjamin selesai tepat waktu dan anggarannya tersedia? Jangan-jangan malah tunda bayar lagi di 2026,” sindir Eri.
Di sisi lain, pihak eksekutif bersikukuh proyek harus diselesaikan. Wakil Bupati Karimun, Rocky M. Bawole, menegaskan bahwa pembangunan MPP akan tetap berlanjut, mengingat progres fisik konstruksinya sudah mencapai 85 persen.
”Harus dilanjutkan, sesuai arahan Bupati Karimun, Iskandarsyah. Tahun depan, gedung ini sudah bisa difungsikan,” ujarnya singkat.
Kini, nasib MPP Karimun berada di persimpangan. Antara efisiensi anggaran dan kelanjutan proyek mangkrak, publik menanti langkah konkret dan kesepakatan akhir antara Pemda dan DPRD. (*)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO