Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pembebasan biaya pendidikan dasar mulai dari jenjang SD hingga SMA. Sejumlah skema tengah disiapkan untuk mengimplementasikan putusan tersebut.
Selain melakukan penyesuaian regulasi, pemerintah juga menyusun skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola pendidikan, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait. ”Ini guna memastikan implementasi putusan MK bisa berjalan efektif,” katanya, Jumat (30/5).
Dia menjelaskan, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa ”tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
”Putusan ini menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara harus menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif,” ujar Pratikno.
Karena itu, pemerintah perlu merespons putusan ini secara serius, baik dari sisi regulasi, pendanaan, maupun tata kelola. ”Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam kebijakan yang konkret,” ujarnya.
Dia menilai keputusan MK ini dapat memperluas akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang menempuh pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen), hingga kini masih terdapat sekitar 3,9 juta anak Indonesia yang belum mengakses pendidikan.
Rinciannya, 881 ribu anak putus sekolah, lebih dari 1 juta lulusan tidak melanjutkan pendidikan, serta lebih dari 2 juta anak belum pernah bersekolah. Pratikno menekankan, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen negara dalam menyediakan pendidikan dasar yang merata dan berkualitas.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sedang berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah. ”Keputusan MK itu final dan mengikat, pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” kata Wakil Mendagri Bima Arya seperti dilansir dari Antara.
Saat ini, pemerintah kabupaten/kota di daerah sedang dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik negeri maupun swasta. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG