Buka konten ini
BATAM (BP) – Seorang pengusaha ponsel di Batam, Kendri Wahyudi, terancam hukuman pidana berat setelah didakwa menyelundupkan 100 unit iPhone XR bekas tanpa prosedur kepabeanan. Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/5), dan menyita perhatian karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai hampir Rp100 juta.
Sidang perdana berlangsung di ruang sidang utama PN Batam, dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Douglas Napitupulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang dari Kejaksaan Negeri Batam hadir membacakan dakwaan terhadap Kendri.
“Potensi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp99,3 juta,” kata Jaksa Gilang di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan disebutkan, Kendri memerintahkan salah satu karyawannya, Yeyen Tumina, membawa koper berisi 100 unit iPhone XR bekas dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Hang Nadim, 29 Desember 2024 lalu. Barang-barang tersebut sempat disembunyikan di sebuah toko oleh-oleh di area keberangkatan domestik, sebelum akhirnya dibantu masuk ke pesawat oleh Norman Wageanto, yang disebut sebagai perwakilan protokoler dari Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.
Jaksa juga mengungkapkan, aksi serupa telah dilakukan terdakwa sebanyak empat kali. “Terdakwa sudah empat kali mengirimkan ponsel bekas ke Jakarta melalui saksi Yeyen Tumina,” ujarnya.
Aksi penyelundupan terbongkar saat petugas Bea dan Cukai mencurigai koper yang dibawa Yeyen di area boarding. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa seluruh ponsel tidak terdaftar di sistem IMEI nasional dan belum dikenakan serta dilunasi bea masuk sebagaimana diatur dalam peraturan kepabeanan.
Atas perbuatannya, Kendri dijerat dengan Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyelundupkan barang tanpa prosedur resmi pabean.
Menariknya, meski telah ditahan sejak Maret 2025, Kendri tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Ia hanya memberikan jawaban singkat saat dimintai tanggapan oleh hakim. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG