Buka konten ini
LINGGA (BP) – Status Terminal Khusus (Tersus) milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kembali menjadi perbincangan hangat. Masyarakat mempertanyakan kelengkapan perizinan terminal yang sampai kini masih dalam tahap perpanjangan, namun tetap digunakan untuk aktivitas bongkar muat tongkang.
Beberapa waktu lalu, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam sempat menyegel terminal tersebut. Alasannya, Tersus TBJ dinilai belum mengantongi dokumen izin lengkap, meski di lapangan ditemukan adanya aktivitas sandar kapal tongkang.
Namun, segel tersebut dilepas pada 22 Mei 2025, usai pihak perusahaan membayar denda administrasi dan mengajukan proses perpanjangan izin. Dalam masa perpanjangan tersebut, seharusnya tidak boleh ada aktivitas apapun di terminal.
Yang menarik, justru di tengah masa ini, aktivitas kapal masih berlangsung. Hal ini memunculkan sorotan terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Dabo Singkep, Mahyudin, yang dinilai ”cuci tangan”.
Mahyudin berdalih, aktivitas sandar tongkang di Tersus TBJ diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 dan PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Secara aturan, kapal masih bisa bersandar di pinggiran pantai, atau yang dulu disebut pemanfaatan garis pantai, ujarnya,” Senin (26/5). Ini masih diperbolehkan walaupun izinnya dalam proses.
Untuk memperkuat argumennya, Mahyudin bahkan menganalogikan situasi tersebut dengan kapal yang bersandar darurat di dermaga umum demi alasan keselamatan.
Namun, analogi itu dianggap tak relevan. Kapal tongkang yang bersandar di Tersus TBJ tak sedang dalam kondisi darurat atau terancam cuaca buruk. Aktivitas mereka murni untuk mengangkut stok bauksit.
“Tak ada urgensi keselamatan. Ini murni bisnis,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, Mahyudin mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat bauksit di terminal tersebut merupakan hasil kerja sama antara PT TBJ dan PT Hermina Jaya. Meski secara administratif, PT Hermina Jaya mencantumkan penggunaan Tersus milik PT BCA satu-satunya Tersus resmi yang telah mengantongi izin lengkap.
“Ini kesepakatan dua perusahaan. Tapi administrasinya memang memakai izin PT BCA,’’ ujarnya.
Terkait penyegelan yang dilakukan oleh PSDKP Batam, Mahyudin mengaku hanya menerima informasi secara lisan, tanpa dokumen resmi.
“Kami diberitahu secara informal bahwa segel dilepas karena denda sudah dibayar,” katanya.
Kondisi ini menuai banyak pertanyaan. Jika izin Tersus TBJ belum lengkap dan bahkan sempat disegel, mengapa tongkang masih bisa bersandar dan melakukan kegiatan bisnis? Siapa yang mengawasi, dan sejauh mana pelabuhan khusus seperti ini berada dalam pengawasan otoritas lokal?
Hingga kini, publik menanti transparansi dari pejabat pelabuhan dan pihak terkait. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya sekadar formalitas yang mudah dinegosiasikan?
Puluhan Warga Geruduh Kantor Syahbandar
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Melayu Bersatu menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Dabo Singkep, Senin (26/5) pagi. Mereka menuntut keterbukaan informasi publik terkait legalitas operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) yang dinilai masih aktif melakukan aktivitas bongkar muat meski belum mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Massa tampak kompak mengenakan pakaian kurung Melayu, membawa bendera Merah Putih, serta karton bertuliskan berbagai tuntutan. Aksi berlangsung tertib, dijaga aparat kepolisian, dan dilanjutkan dengan sesi mediasi bersama Kepala Kantor UPP Syahbandar Dabo Singkep, Mahyudin.
Kami Bukan Anti-Investasi
Koordinator aksi, Zuhardi, menegaskan bahwa unjuk rasa ini bukan bentuk penolakan terhadap investor, melainkan dorongan agar investasi di Kabupaten Lingga berjalan dalam koridor hukum yang transparan dan adil.
“Kami tidak anti-investor. Justru kami mendukung investasi masuk ke Lingga. Tapi semua harus jelas, terutama soal legalitas. Jangan ada aktivitas sebelum izinnya lengkap,’’ ujar Zuhardi di hadapan awak media.
Menurutnya, hingga kini pihak Syahbandar belum memberikan jawaban yang memuaskan ihwal status izin operasional Tersus PT TBJ. Ia mengungkapkan bahwa terminal tersebut sebelumnya sempat disegel oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, namun kini kembali beroperasi meski dokumen perizinannya belum rampung.
“Kami baru tahu dari Syahbandar bahwa ada perjanjian kerja sama antara PT Hermina Jaya dan PT TBJ. Tapi PT TBJ sendiri pernah menyatakan tidak akan beroperasi sebelum izinnya keluar. Lalu, kenapa sekarang tetap jalan,’’ katanya.
Alasan Syahbandar Dinilai Lemah
Dalam sesi mediasi, Kepala UPP Syahbandar Dabo Singkep, Mahyudin, menjelaskan bahwa aktivitas bongkar muat di Tersus milik PT TBJ diperbolehkan karena adanya perjanjian kerja sama antara dua pihak swasta tersebut.
“Kami tidak mempermasalahkan kegiatan loading karena ada perjanjian antara PT Hermina Jaya dan PT TBJ. Itu dasar kami membolehkan operasional mereka,” ujar Mahyudin.
Namun, alasan itu ditolak mentah-mentah oleh perwakilan massa. Mereka menilai bahwa perjanjian antar perusahaan tidak bisa dijadikan landasan hukum sah untuk mengoperasikan terminal tanpa izin resmi dari pemerintah.
Akan Diteruskan ke DPR
Setelah mediasi yang berlangsung hampir satu jam, Zuhardi menyatakan kekecewaannya. Ia menyebut bahwa penjelasan pihak Syahbandar tidak menyentuh pokok persoalan yang disuarakan masyarakat.
“Kami tidak puas. Penjelasan Syahbandar tidak menjawab substansi tuntutan kami. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan persoalan ini ke DPR RI agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Aksi ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu mendasar terkait penegakan regulasi di sektor investasi dan pelabuhandua sektor yang kerap jadi titik rawan pelanggaran administratif di daerah. Masyarakat berharap, pengawasan dan keterbukaan informasi publik tidak lagi menjadi formalitas belaka di tengah derasnya arus investasi. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO