Buka konten ini
TANGIS pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana mati terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda. Ia dianggap sebagai otak dalam kasus peredaran narkotika jaringan internasional bersama sembilan mantan anak buahnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tiwik itu, JPU Alinaex Hasibuan menyebut Satria terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I. Ia dikenai dakwaan primer dan subsider Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 64 KUHP. “Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional,” tegas Alinaex.
Jaksa juga menekankan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Satria, yang semestinya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.
Selama persidangan, sikap Satria dinilai tidak kooperatif karena kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit. Tak ada satu pun hal yang meringankan hukumannya.
Air mata tak bisa dibendung sang istri, yang mendampingi di ruang sidang. Meski baru pada tahap tuntutan, tim penasihat hukum Satria menyatakan sedang mempersiapkan pembelaan untuk sidang berikutnya.
Selain Satria, empat mantan anggota lainnya—Shigit Sarwo Edi, Rahmadi, Fadilah, dan Wan Rahmat—juga dituntut hukuman mati. Sementara lima lainnya, yakni Ariyanto, Junaidi, Jaka Surya, Ibnu Ma’ruf, dan Alex, dituntut penjara seumur hidup.
“Para terdakwa ini seharusnya menjadi pelindung masyarakat dari narkotika, tapi justru memanfaatkan jabatan dan peran mereka untuk menjadi bagian dari sindikat,” ujar JPU.
Tak hanya aparat, dua terdakwa sipil—Zulkifli dan Aziz Martua Siregar—juga tak luput dari jerat hukum. Keduanya dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp3,85 miliar subsider tujuh bulan kurungan. Aziz dinilai terbukti mencoba menawarkan, menjual, dan menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu seberat lebih dari lima gram.
Keduanya juga tercatat sebagai residivis dan bandar yang kerap merugikan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Namun, jaksa mempertimbangkan sikap sopan selama persidangan, pengakuan, dan kontribusi mereka dalam membuka jaringan kasus ini sebagai hal yang meringankan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (2/6) mendatang, dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum para terdakwa. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG