Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan komitmennya untuk melarang praktik penahanan ijazah yang kerap dilakukan perusahaan terhadap para pekerja. Dalam waktu dekat, ia akan menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“SE dari Menaker sedang kami pelajari. Nantinya, kami juga akan menerbitkan edaran serupa yang ditujukan langsung ke perusahaan-perusahaan di Kepri,” ujar Gubernur Ansar, Minggu (25/5).
SE yang dimaksud adalah SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, tertanggal 20 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Isinya menekankan perlindungan terhadap pekerja dan buruh agar terbebas dari praktik penahanan dokumen pribadi seperti ijazah, yang masih jamak ditemukan di berbagai daerah, termasuk Kepri.
Gubernur Ansar menyebut akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini di lapangan.
“Surat edaran itu nanti akan kami kirimkan ke seluruh perusahaan. Kami juga akan pastikan pengawasannya berjalan,’’ katanya.
Namun, bukan hanya di dunia kerja. Gubernur Ansar juga menyoroti praktik serupa yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Ia menegaskan, sekolah negeri di Kepri dilarang menahan ijazah siswa yang telah lulus.
Menurut dia, sejak pemerintah provinsi menggratiskan SPP untuk jenjang SMA, tak ada lagi alasan bagi pihak sekolah untuk menahan ijazah hanya karena tunggakan administrasi.
“Saya sudah instruksikan Dinas Pendidikan untuk menyisir sekolah-sekolah yang masih melakukan praktik ini. SPP sudah gratis, jadi tidak boleh ada penahanan ijazah,” tegas Gubernur Ansar. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO