Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Seorang pelaut bernama Denny P. Makahinda tewas setelah ditikam di bagian perut usai cekcok berdarah dengan pelaku di Kafe Marbun, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam. Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu (18/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Rahmadani, seorang buruh bangunan asal Medan, sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus oleh tim gabungan kepolisian di Tanjung Balai Karimun. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Kami tidak beri ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri. Setelah identitasnya kami kantongi, tim langsung mengejar ke Tanjung Balai Karimun. Kami kejar sampai dapat,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (23/5).
Korban sempat dilarikan ke RS Elisabeth dalam kondisi kritis, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.30 WIB akibat luka tusuk yang cukup parah. Keluarga korban, Herry M. Anis, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
Tim Unit Reskrim Polsek Sagulung bersama Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari penyelidikan, diketahui pelaku kabur ke Tanjung Balai Karimun pada hari yang sama.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanjung Balai Karimun. Pada Senin (19/5) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sekitar Masjid Ibadurrahman, dekat pelabuhan. Ia langsung dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Batam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pisau lipat yang diduga digunakan untuk menikam korban, pakaian milik korban dan pelaku, serta sebuah tas selempang hitam.
“Semua barang bukti akan kami gunakan dalam proses pembuktian di pengadilan. Kami pastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas,” tambah Kapolresta.
Rahmadani, pria kelahiran Medan, 22 Mei 2001, diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal di mess karyawan PT Marcopolo Shipyard. Sementara korban Denny, 33 tahun, adalah pelaut yang berdomisili di mess Lautan Lestari Shipyard.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak menyebarkan spekulasi mengenai motif pembunuhan, yang saat ini masih dalam pendalaman.
“Kami tegaskan, siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di Batam,” tutup Zaenal. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK