Buka konten ini
BATUAJI (BP) — Guna memastikan proses seleksi yang lebih adil, transparan, dan berbasis kompetensi serta pemerataan akses, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperketat dan merinci mekanisme jalur prestasi dan domisili dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru, jalur seleksi dibagi ke dalam tiga kategori utama: jalur prestasi, afirmasi, dan domisili. Jalur prestasi menjadi fokus utama karena memberikan ruang kepada siswa yang memiliki keunggulan akademik maupun nonakademik untuk bersaing.
Penilaian jalur prestasi menggunakan formula gabungan, yaitu 70 persen berasal dari nilai rata-rata rapor (NRR) semester 1–5, dan 30 persen dari capaian lomba baik akademik maupun nonakademik.
“Formula penilaian jalur prestasi SMK menggunakan rumus NA = (NRR x 70%) + (NP x 30%),” tertulis dalam juknis resmi.
Jalur ini juga diperluas bagi siswa yang aktif di bidang organisasi. Ketua OSIS dan Ketua Pramuka diberikan akses khusus melalui jalur prestasi, dengan kuota maksimal 2,5 persen. Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor tertinggi. Skema ini bertujuan menjaring calon pemimpin muda yang unggul secara akademik dan berintegritas.
Adapun, jalur domisili, yang kuotanya ditetapkan sebesar 10 persen, diutamakan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah. Penilaian berdasarkan jarak terdekat antara rumah dan sekolah. Dinas Pendidikan menekankan pentingnya jalur ini untuk mengatasi kendala geografis dan mendekatkan akses pendidikan kepada masyarakat.
Sementara jalur afirmasi disiapkan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, serta anak dari panti asuhan atau lembaga sosial, dengan kuota 15 persen dari total daya tampung tiap sekolah. Calon peserta wajib menyertakan dokumen pendukung seperti KIP, surat dokter, atau surat keterangan dari Dinas Sosial.
SPMB 2025 dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh Kepri. Pendaftaran dibuka pada 11–14 Juni, diikuti dengan verifikasi dan validasi dokumen pada 16–25 Juni. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 28 Juni, dan proses daftar ulang dijadwalkan pada 30 Juni–2 Juli 2025. Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) akan dimulai pada 21–25 Juli 2025.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri wilayah Batam, Kasdianto, mengungkapkan pihaknya telah meminta data rencana daya tampung ke seluruh sekolah. “SPMB di Batam setiap tahun selalu menjadi perhatian karena persoalan daya tampung. Kami harap tahun ini bisa lebih tertata dengan pertimbangan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Dengan penyusunan sistem yang lebih terstruktur, pemerintah berharap proses SPMB 2025 bisa berjalan lebih akuntabel dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik di Provinsi Kepri. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK