Buka konten ini
BATUAJI (BP) – Isu tenaga kerja asing (TKA) kembali mencuat di tengah masyarakat Kota Batam, menyusul operasi gabungan “Wira Waspada” oleh Imigrasi Batam dan Polda Kepri yang mengamankan 23 warga negara asing (WNA) diduga bekerja secara ilegal. Kondisi ini menambah kekhawatiran warga, terutama para pencari kerja lokal yang merasa makin tersisih oleh keberadaan TKA.
Keberadaan TKA tak lagi terbatas pada sektor industri atau jabatan teknis. Kini, mereka juga terlihat mengisi posisi sebagai buruh bangunan. Masyarakat mempertanyakan alasan pemberian pekerjaan tersebut kepada tenaga asing, padahal banyak warga lokal yang sanggup dan membutuhkan pekerjaan, terlebih pada proyek-proyek besar di Batam.
Di kawasan wisata Marina, beberapa warga mengaku melihat buruh bangunan asal Tiongkok yang tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia maupun Inggris.
“Mega proyek di Marina itu, buruh bangunannya ada juga dari Tiongkok. Tak bisa bahasa Indonesia, Inggris pun tidak. Padahal banyak warga sini yang bisa kerja. Kenapa harus pakai pekerja asing?” ujar Muklis, warga Marina yang pernah bekerja di proyek tersebut.
Hal serupa terjadi di kawasan industri dan galangan kapal Tanjunguncang. Sejumlah pekerja lokal mengeluhkan posisi mereka tergeser oleh TKA, bahkan untuk pekerjaan seperti pengelasan. “Kalau teknisi yang memang kita tak bisa, bolehlah. Tapi ini ngelas pun harus orang luar. Seolah tak ada lagi orang Batam yang bisa kerja,” ujar Junaidi, warga Tanjunguncang.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dan pengusaha dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal. Di tengah angka pengangguran yang tinggi dan membludaknya pencari kerja, masuknya TKA untuk pekerjaan non-teknis dinilai mencerminkan kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat.
Keresahan masyarakat semakin meningkat setelah muncul dugaan bahwa sejumlah TKA bekerja dengan menyalahgunakan visa kunjungan. Dugaan ini terbukti saat Imigrasi Batam mengamankan 23 WNA dalam operasi selama April hingga Mei 2025 lalu.
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, membenarkan bahwa para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum dan akan dideportasi setelah administrasi selesai.
Keluhan warga terhadap masuknya TKA pada posisi buruh lokal bukan lagi isapan jempol. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah maupun pusat bertindak tegas menertibkan penggunaan tenaga kerja asing, terutama untuk pekerjaan yang masih dapat dikerjakan oleh warga lokal.
Dengan tingginya tingkat pengangguran dan minimnya lapangan kerja, warga berharap agar pemerintah memperketat pengawasan dan memprioritaskan kepentingan tenaga kerja lokal. Jika tidak segera diatasi, kekhawatiran ini dikhawatirkan dapat memicu gejolak sosial yang lebih besar di kemudian hari. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK