Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kasus perusakan puluhan rumah di kawasan Baloi Kolam, Batam Kota, masih terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi dan bukti yang ada.
“Kami terus melakukan penyelidikan. Sampai saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Sabtu (18/5).
Debby menyebutkan bahwa pihaknya tengah membidik tersangka lain karena pengrusakan tersebut diduga kuat tidak dilakukan oleh satu orang pelaku saja. “Tentunya akan ada tersangka lain,” tegasnya.
Diketahui, dalam perkara ini polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial GT yang kini telah ditahan di Mapolresta Barelang. Penetapan tersangka, kata Debby, dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Pelakunya sudah kami tahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Debby.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah pihak di Baloi Kolam untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi.
“Sudah beberapa kali kami panggil, tapi tidak hadir,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan rumah warga di Baloi Kolam dirusak oleh sekelompok orang tak dikenal. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan informasi mengenai adanya warga yang menerima sagu hati terkait relokasi lahan. Akibat penetapan tersangka dalam kasus tersebut, sejumlah warga mendatangi Mapolresta Barelang pada Minggu (11/5) malam sebagai bentuk protes. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RAT NA IRTATIK