Buka konten ini
LUBUKBAJA (BP) – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Lubukbaja dan Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang pria yang dikenal sebagai spesialis jambret. Pelaku bernama Timbul Sofyan Silaban, 47, ditangkap usai menjambret kalung emas milik seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura senilai Rp88 juta.
Penjambretan terjadi pada Selasa (30/4) di kawasan Nagoya City Walk, saat korban sedang berjalan kaki. Pelaku mendekati korban dengan sepeda motor, lalu merampas kalung emas yang dikenakan di leher korban sebelum melarikan diri.
“Pelaku duduk di atas motor dan merampas paksa kalung emas milik korban. Setelah berhasil mengambil kalung, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Jumat (16/5).
Setelah dilakukan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor Honda Beat BP 2872 OU yang digunakan pelaku. Dari petunjuk tersebut, tim gabungan menangkap pelaku di kediamannya di Perumahan Bida Ayu, Piayu, pada Kamis (15/5).
“Petunjuk dari ciri-ciri kendaraan sangat membantu. Pelaku kita amankan di kawasan Piayu tanpa perlawanan,” lanjut Noval.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Ia biasa beraksi dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, mencari korban yang lengah.
“Pelaku ini memang spesialis jambret dan sudah beberapa kali beraksi di berbagai lokasi. Ini adalah kali ketiga dia masuk penjara,” tegas Noval.
Akibat perbuatannya, Timbul dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara selama 9 tahun. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RAT NA IRTATIK