Buka konten ini
MAKKAH (BP) – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Makkah. Mereka diduga terlibat dalam praktik haji ilegal. Modusnya adalah menyebarkan iklan palsu, mempromosikan kartu haji Nusuk palsu, dan menampung jemaah pemegang visa ziarah di sebuah bangunan di kota suci tersebut.
Informasi penangkapan itu kali pertama diumumkan Saudi Press Agency (SPA) pada Minggu (11/5). Menurut otoritas Saudi, dua WNI tersebut menampung 23 orang yang masuk Makkah menggunakan berbagai jenis visa kunjungan. Padahal, visa itu tidak boleh digunakan untuk berhaji.
Dua orang tersebut langsung ditahan dan diserahkan ke Kejaksaan Umum Saudi. Sedangkan 23 orang yang mereka tampung diserahkan ke otoritas yang berwenang untuk diproses hukum.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengatakan, dua orang WNI adalah TK, 51, asal Tasikmalaya dan AAM, 48, asal Bandung Barat. Penangkapan dilakukan tim patroli intelijen (dauriyah) di sebuah apartemen kontrakan di kawasan Syauqiyah, Makkah, pada 11 Mei 2025.
”Keduanya ditahan di Polsek Al Ka’kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah,” kata Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5).
Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh akses konsuler dan telah menemui dua WNI tersebut. Dalam pertemuan itu, TK membantah tuduhan penipuan. Dia mengaku hanya membantu logistik jemaah atas permintaan seorang WN Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator kelompok. TK juga mengaku tidak tahu-menahu soal asal-usul kartu haji Nusuk palsu. Sementara itu, AAM menyatakan hanya membantu mengantar jemaah ke lokasi belanja.
Menurut ketentuan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pelaku haji ilegal terancam denda hingga SAR20.000 (sekitar Rp89 juta). Sanksi lebih berat sebesar SAR100.000 (Rp448 juta) dijatuhkan kepada siapa pun yang membantu pelanggar, termasuk yang menampung, mengantar, atau menyembunyikan mereka. Pelanggaran juga bisa berujung pada deportasi, larangan masuk ke Saudi selama 10 tahun, dan penyitaan kendaraan yang digunakan.
KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk tidak terlibat dalam praktik haji nonprosedural. ”Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum yang menimpa kedua WNI tersebut,” tegas Yusron. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG