Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai skema pekerja outsourcing atau alih daya lebih baik jika diperbaiki atau disempurnakan dibanding harus dihapus. Hal itu berguna untuk melindungi pekerja formal, agar tidak beralih ke pekerjaan informal yang tidak memiliki kepastian upah dan perlindungan ketenagakerjaan.
”Jangan sampai nanti outsourcing-nya di-stop, mereka pindah ke informal, jadi tidak terlindungi sama sekali,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam di Jakarta, Rabu (14/5).
Menurut Bob, skema pekerja outsourcing seharusnya tidak dipandang selalu negatif, karena aturan tersebut pada dasarnya memberikan perlindungan ketenagakerjaan dan kepastian hukum bagi para pekerja.
Meskipun demikian, dia tidak menepis adanya kekurangan dalam praktik dalam skema alih daya. Namun, hal itu bisa diperbaiki tanpa meng-hapus skema tersebut, karena bisa berimbas ke sektor ketenagakerjaan.
”Kalau sudah jadi pekerja informal, siapa yang ngontrol mengenai upah minimumnya? Siapa yang ngontrol mengenai BPJS-nya?,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bob menyampaikan bahwa sistem outsourcing yang kuat bisa membawa dampak yang positif bagi ekonomi di suatu negara. Misalnya, India yang dikenal sebagai penyuplai outsourcing teknologi dunia, dan Filipina sebagai di sektor teleservices dan perawat.
”Outsourcing-nya kita perbaiki, perlindungannya kita perbaiki, keahliannya yang diperbaiki, sehingga dia menerima gaji yang layak,” bebernya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat mengamini bahwa pemerintah perlu merevisi alih daya atau outsourcing. Sebab, selama ini sistem itu dinilai berkembang menjadi instrumen legal eksploitasi buruh.
”Banyak perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk mengalihdayakan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya bersifat strategis dan permanen,” ujar Achmad.
Dia mengatakan, negara-negara maju pun banyak yang menerapkan sistem yang fleksibel. Kendati begitu, hak-hak fundamental pekerja, termasuk hak atas jaminan sosial, upah layak, dan kepastian kerja tetap dijamin oleh negara tersebut.
”Jika pemerintah gagal mengambil langkah korektif terhadap sistem outsourcing yang timpang ini, maka ketimpangan dan ketidakpuasan sosial akan terus mengakar,” urainya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG