Buka konten ini
LINGGA (BP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mengalokasikan anggaran sebesar Rp880 juta untuk program bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang akan direalisasikan pada tahun 2025.
Kepala Bidang Perumahan Disperkim Lingga, Amir, mengatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk merenovasi 44 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di sembilan desa.
”Untuk tahun ini, sudah kami anggarkan sekitar Rp880 juta. Setiap rumah akan mendapatkan Rp20 juta untuk biaya upah tukang dan pembelian material bangunan,” ujar Amir kepada Batam Pos, Selasa (13/5).
Amir menambahkan, data penerima bantuan RTLH tahun 2026 juga mulai dikumpulkan. Saat ini, terdapat 80 unit rumah yang telah diajukan oleh desa-desa sebagai calon penerima. ”Namun, pengajuan tersebut tetap akan disesuaikan dengan tujuh kriteria utama penerima RTLH. Jika seluruh rumah memenuhi kriteria, maka akan kami usulkan semua untuk 2026,” jelasnya.
Ia berharap, pihak desa dan kecamatan lebih teliti dalam melakukan pendataan agar tidak ada warga yang layak tapi terlewatkan dari program bantuan.
”Kita tidak ingin kejadian seperti dialami Joni, warga Desa Marok Tua, terulang kembali. Beliau sudah lama tinggal di rumah tidak layak, namun tidak pernah tersentuh bantuan,” kata Amir.
Joni Hidup di Rumah Reyot, Tak Pernah Terima Bantuan
Sosial Seperti diberitakan sebelumnya, kisah menyedihkan datang dari Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat. Seorang warga bernama Joni telah bertahun-tahun tinggal di rumah reyot yang nyaris roboh, tanpa pernah menerima bantuan sosial apa pun dari pemerintah.
Padahal, menurut warga sekitar, kondisi rumah Joni sudah sejak 2020 sangat memprihatinkan. Namun hingga kini, ia tak pernah menerima bantuan RTLH, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun program lainnya.
Kepala Desa Marok Tua, Nurdin, saat dikonfirmasi Batam Pos, membenarkan bahwa pihaknya sempat mengajukan bantuan RTLH untuk Joni pada 2024. Namun, pengajuan tersebut gagal direalisasikan karena rumah Joni tidak termasuk dalam kawasan kumuh yang telah terdata.
”Tahun ini, kami memang tidak mengusulkan RTLH, hanya fokus pada usulan penerangan jalan di Musrenbang. Tapi setelah berita ini viral, ada anggota DPRD Lingga yang menghubungi saya dan berencana membantu rehab rumah Joni,” ujar Nurdin, Senin (12/5).
Sebagai bentuk tindak lanjut, Nurdin berjanji akan melakukan perbaikan sementara pada atap rumah Joni dalam waktu dekat.
”Beri kami waktu paling lambat 10 hari untuk perbaikan sementara,” tegasnya.
Sementara itu, Joni mengaku hanya pernah mendapat bantuan beras beberapa kali, itu pun tidak rutin.
”Tetangga yang lain dapat bantuan, saya tidak pernah dapat apa-apa,” ujarnya lirih.
Kisah Joni menjadi potret nyata masih adanya warga yang tercecer dari sistem bantuan, meski hidup dalam keterbatasan. Warga Desa Marok Tua itu kini menanti janji perbaikan dari pemerintah desa dan DPRD. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO