Buka konten ini
TUBAN (BP) – Kasus aparatur sipil negara (ASN) yang sudah bertahun-tahun bolos kerja, tapi masih menerima gaji, juga ditemukan di Kabupaten Tuban. Dari informasi yang didapatkan Jawa Pos Radar Tuban (grup Batam Pos), seorang guru berinisial RHP di SDN Parangbatu 1, Kecamatan Parengan, dilaporkan sudah hampir tiga tahun tidak masuk kerja. Namun, statusnya masih tercatat sebagai ASN.
Sumber Jawa Pos Radar Tuban menuturkan, meski yang bersangkutan sudah lama tidak terlihat di sekolah, namun RHP diduga masih menerima gaji dan hak-hak lainya. ”Setiap bulan, gaji pokok dan tunjangannya diduga tetap diberikan tanpa hambatan sebagaimana ASN aktif pada umumnya. Padahal, sudah bertahun-tahun tidak mengajar,” ujar sumber yang enggan disebutan namanya itu.
Tindakan indisipliner RHP itu, kata sumber tersebut, sudah menjadi perbincangan satu sekolahan. Bahkan, guru-guru dari sekolah lain juga sudah banyak yang tahu. Namun, tidak ada tindakan tegas dari atasan.
”Guru-guru lain sudah sering memberikan nasihat agar kembali mengajar seperti guru-guru lainnya, tapi tidak pernah digubris,” ujarnya.
Kepala SDN Parang Batu 1 Tri Kuntari saat dikonfirmasi enggan memilih tidak memberikan pernyataan. ”Maaf saya tidak mau (memberikan statement, red),” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidkan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat membenarkan jika guru tersebut memang tidak menjalankan kewajibannya sebagai pengajar selama beberapa waktu. Pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin RHP dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban.
”Yang jelas, kami tidak bisa menindak atau memberikan sanksi. Karena adanya beberapa ketentuan yang memang menjadi wewenang BKPSDM. Hasilnya akan kami sampaikan nanti jika sudah diputuskan,” jelas Rakhmat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG