Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Sejumlah Aparatur Sipil (ASN) kepergok dan terjaring razia saat tengah asyik nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Mereka terjaring razia di satu diantara warung kopi di Senggarang dan Kampung Bugis.
Razia tersebut diketahui dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang. Alhasil, setidaknya ada 6 ASN yang terjaring.
“Kita melakukan razia di beberapa kedai kopi di Senggarang dan Kampung Bugis. Ada enam orang yang terjaring razia,” kata Kepala BKPSDM Tanjungpinang Achmad Nur Fatah, Senin (5/5).
Ia menerangkan, bahwa razia tersebut dilakukan guna menegakkan disiplin terhadap ASN selama jam kerja. Hal ini juga merupakan implementasi dan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Berbasis Elektronik.
Selain itu, razia tersebut juga bagian dari evaluasi secara langsung disiplin dan kinerja pegawai. Terutama dalam hal kehadiran, disiplin waktu, dan pelaksanaan tugas ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Sidak ini membantu mengidentifikasi masalah kepegawaian dan mendorong pegawai untuk selalu siap dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka,” tambahnya.
Enam ASN yang terjaring razia tersebut hanya diberikan edukasi dan teguran saja. Mereka diberikan kesempatan agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.
“Hanya teguran langsung dan kita perintahkan untuk ke kantor kembali bekerja,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO