Buka konten ini
BATAM (BP) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam semakin ketat dalam mengawasi aktivitas pembuangan sampah sembarangan. Sejak awal tahun hingga April 2025, DLH mencatat telah menindak 12 pelanggar, dengan lima di antaranya diproses hingga ke pengadilan karena membuang sampah dalam jumlah besar.
”Lima di antaranya diproses ke pengadilan karena volume sampah yang dibuang cukup besar,” ujar Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie, Jumat (1/5).
Menurut Herman, tidak semua pelanggar langsung dibawa ke ranah hukum. Jika sampah yang dibuang tergolong sedikit, pelaku hanya diberikan surat pernyataan dan teguran tertulis, dengan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Misalnya, jika hanya buang satu atau dua kantong kecil, kami beri peringatan keras dan meminta pelaku membuat surat pernyataan. Tapi, jika sampah yang dibuang sudah dalam jumlah besar, seperti kasus pembuangan kain bekas di kawasan PT Marcopolo Sagulung beberapa waktu lalu, itu langsung kami serahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. DLH bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim terpadu untuk melakukan pengawasan serta penertiban secara rutin.
“Kami melakukan pengawasan hampir setiap satu hingga dua hari sekali, minimal dua kali dalam sebulan. Biasanya, yang tertangkap ada dua hingga tiga orang,” ujarnya.
Namun, DLH tidak langsung memproses setiap pelanggar ke pengadilan secara individual. Proses hukum baru dilakukan setelah beberapa pelanggar kategori berat terkumpul.
”Misalnya, hari ini ada dua pelanggar yang buang sampah dalam jumlah besar, besok ada tiga lagi. Jika sudah lima orang, baru kami ajukan ke pengadilan sekaligus. Ini juga untuk efisiensi proses hukum,” terang Herman.
Sanksi denda bagi pelanggar bervariasi, tergantung putusan hakim. Namun, Herman menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan memberi efek jera agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi. Dari 12 pelanggar yang kami tindak, semuanya diberikan teguran keras, dan sejauh ini tidak ada yang mengulangi perbuatannya,” katanya.
DLH Batam pun mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Pembuangan sampah harus dilakukan di tempat yang telah disediakan dan sesuai dengan jadwal angkut yang ditentukan.
“Kami minta masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Mari jaga Batam tetap bersih dan sehat. Jika menemukan pelanggaran, kami tidak segan memberikan sanksi sesuai aturan,” tegas Herman.
DLH juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan aktivitas pembuangan sampah ilegal.
“Laporkan jika melihat ada yang buang sampah sembarangan, bisa ke DLH atau melalui layanan pengaduan Pemko Batam,” tambahnya.
Selain memberikan sanksi hukuman, Pemko Batam sebelumnya juga menjanjikan akan memberikan hadiah bagi yang memvideokan pembuang sampah sembarangan. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK