Buka konten ini
Artis Jonathan Frizzy alias JF diperiksa polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis etomidate yang terkandung dalam produk vape ilegal.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung membenarkan telah memanggil dan memeriksa JF. Saat ini pria kelahiran 13 April 1982 itu masih berstatus sebagai saksi.
”Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” ujarnya, Senin (28/4).
Jonathan Frizzy diduga terlibat dalam pengadaan produk farmasi ilegal berbentuk vape yang mengandung zat etomidate, sejenis obat keras.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menjelaskan, kasus ini mulai terungkap sejak Maret 2025. Semuanya bermula saat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan seorang penumpang yang baru tiba di Jakarta kepada pihak kepolisian.
”Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate,” jelasnya.
Michael menyebut, usai menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER.
”Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ucapnya.
Meski tiga tersangka sudah mendekam di tahanan, penyidik tetap membutuhkan keterangan tambahan dari JF. Sayangnya, JF mangkir dari panggilan kedua dengan alasan tengah sakit.
”Dan masih dirawat di rumah sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF,” ungkap Michael.
Untuk perbuatannya, ketiga tersangka yakni BTR, EDS, dan ER dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : UMY KALSUM