Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan bahwa seluruh perusahaan migas dan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya wajib membuka kantor cabang di Anambas. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memulihkan ekonomi sekaligus meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap daerah.
Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu, mengatakan saat ini sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Anambas memiliki kantor pusat di luar daerah, seperti Batam, Tanjungpinang, dan Jakarta. Kondisi ini dinilai kurang ideal karena perusahaan tidak memiliki kehadiran langsung di daerah tempat mereka beraktivitas.
“Banyak perusahaan yang kantornya di luar daerah. Tentu kurang sah kalau tidak buka kantor cabang di sini,” ujar Raja Bayu, Selasa (29/4).
Menurutnya, keberadaan kantor cabang akan memudahkan urusan administrasi dan operasional perusahaan tanpa harus ke kantor pusat. Langkah ini akan dimulai dari perusahaan migas dan subcon BUMN yang beroperasi di Anambas.
“Kalau ada urusan, bisa langsung diselesaikan di sini. Tidak perlu ke Batam atau Jakarta. Minimal perusahaan migas dan subcon BUMN dulu yang harus buka kantor cabang,” kata Bayu.
Ia menjelaskan, selain untuk kelancaran operasional, kebijakan ini juga diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lokal. Keberadaan kantor cabang akan membuka peluang kerja bagi warga dan menyerap berbagai kebutuhan dari masyarakat setempat.
“Kalau perusahaan buka kantor di sini, ekonomi kita pasti hidup. Rumah warga bisa disewa jadi kantor, anak-anak kita bisa bekerja, minimal jadi satpam atau cleaning service. Semua bisa merasakan dampaknya,” tambahnya.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap daerah, baik melalui pajak, retribusi, maupun program tanggung jawab sosial.
“Kalau kantor cabangnya di sini, kita bisa dapat pajak dan retribusi. Banyak manfaatnya untuk daerah. Ini peluang yang harus kita ambil,” tutup Raja Bayu. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI