Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Kari-mun Kelas II akhirnya membacakan putusan perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 106 kilogram di hadapan ketiga terdakwa, yaitu Govindhasamy Vimalkandhan, Selvadurai Dinakaran, dan Raju Muthukumaran, serta Dilla Agustini sebagai penerjemah bahasa. Sidang tersebut juga dihadiri oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa, dan keluarga terdakwa di ruang sidang Cakra, pada Jumat (25/4).
Sidang dipimpin langsung hakim ketua Yona Lamerossa Ketaren, bersama dua hakim anggota Tri Rahmi Khairunissa dan Gracious KP Pera-ngin Angin.
”Saudara terdakwa dalam kondisi sehat?” tanya hakim ketua Yona Lamerossa Ketaren di awal persidangan, yang kemudian memberikan kesempatan kepada penerjemah untuk menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Inggris.
Hakim ketua Yona Lamerossa Ketaren memulai pembacaan kronologi perkara secara maraton, mencakup proses penangkapan, keterangan saksi-saksi, hingga peranan masing-masing terdakwa. Pembacaan dilanjutkan secara bergantian oleh hakim anggota Gracious KP Perangin Angin.
”Memutuskan, saudara terdakwa Govindhasamy Vimalkandhan dijatuhi pidana mati, selanjutnya saudara Selvadurai Dinakaran dijatuhi pidana mati, dan saudara Raju Muthukumaran dijatuhi pidana mati,” tegasnya.
Sedangkan barang bukti berupa telepon pintar yang dimiliki ketiga terdakwa dimusnahkan, sementara barang bukti kapal LCT (Landing Craft Tank) bernama Legend Aqua-rius dirampas untuk negara.
”Kepada JPU dan kuasa hukum ketiga terdakwa, kami memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau menerima putusan ini,” kata Yona Lamerossa Ketaren sambil mengetuk palu, menandakan berakhirnya persidangan.
Usai persidangan, pihak JPU menyatakan cukup puas dengan putusan majelis hakim, yang sesuai dengan tuntutan mereka yaitu hukuman mati.
”Cukup puas atas putusan majelis hakim hari ini,” kata Benedictus Krisna Mukti, salah satu JPU.
Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa, Dewi Julita Tinambunan dan Yan Aprido dari Kantor Hukum Bambang Supriadi & Partners, menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
”Pasti akan kita lakukan banding, karena kita lihat hakim menyakini isi dari BAP. Dari situ kita sudah tidak bagus, berarti fakta-fakta di persidangan diabaikan,” tegasnya. Pantauan di lapangan, ketiga terdakwa langsung dibawa menuju mobil tahanan. (***)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI