Buka konten ini
BINTAN (BP) – Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan pria berinisial RW, 18, yang dikenal melalui media sosial (medsos) Facebook.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi melalui Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun mengatakan, pelaku telah ditangkap setelah menerima laporan dari orangtua korban.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban mendapat informasi tentang anaknya pada Senin (21/4).
Mereka kemudian bertanya langsung kepada anaknya dan mengejutkannya bahwa si anak mengaku sudah lima kali dicabuli pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata korban mengenal pelaku dari Facebook.
Dikatakannya, modus pelaku adalah mencari korban melalui media sosial, lalu memacari dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
”Pelaku selalu berdalih akan bertanggung jawab dan menikahi korban,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih dalam.
Terkait pasal yang dikenakan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomorb35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia mengingatkan orangtua yang memiliki anak terutama anak perempuan untuk selalu mengawasi anaknya dan selalu mengecek handphone yang digunakan. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI