Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun telah menerima klaim asuransi pencairan uang muka dan jaminan pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Islamic Center di Kundur. Diketahui, pekerjaan yang dimenangkan CV Rafanda Al Razak tersebut tidak dilaksanakan atau gagal terbangun.
”Pembangunan dermaga Islamic Center di Kundur dianggarkan melalui APBD Kabupaten Karimun tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp982 juta. Pemenang proyek adalah CV Rafanda Al Razak. Setelah kontrak ditandatangani, pemerintah kabupaten mencairkan uang muka sebesar 30 persen atau Rp294.600.000. Sementara perusahaan menyerahkan uang jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen atau Rp49.100.000,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kebandarudaraan Dishub Kabupaten Karimun, Hidayat, Jumat (25/4).
Setelah pencairan uang muka, Dishub melakukan pengawasan ke lapangan, namun tidak ditemukan progres pembangunan. Pihaknya pun mengirimkan surat teguran hingga akhirnya memutus kontrak, dengan progres pekerjaan hanya mencapai 0,32 persen menurut konsultan pengawas, dan 0,2 persen menurut ahli konstruksi yang digunakan penyidik kejaksaan.
”Uang muka 30 persen dari APBD Karimun 2024 untuk CV Rafanda Al Razak sudah habis, tetapi pekerjaan tidak selesai bahkan tidak mencapai satu persen. Karena itu, asuransi dan uang jaminan pelaksanaan harus diklaim dan disetorkan kembali ke kas daerah,” jelas Hidayat.
Ia menambahkan, pada 17 Maret 2025 lalu, klaim asuransi untuk uang muka sebesar Rp294.600.000 dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp49.100.000 sudah diterima dan masuk ke kas daerah. Tindakan tersebut, menurutnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, PMK Nomor 190 Tahun 2012 tentang Pembayaran APBN/APBD, serta klausul kontrak.
Seperti diberitakan sebelumnya, CV Rafanda Al Razak yang memenangkan proyek dermaga tersebut dipinjam oleh Rusmadi alias Jhon Kampar, yang kemudian menerima uang muka proyek senilai Rp294.600.000. Namun, pekerjaan tak kunjung dilaksanakan.
Sejak Januari 2025, kasus ini menjadi perhatian penyidik Kejaksaan Negeri Karimun. Hingga akhirnya pada Senin (14/4), Jhon Kampar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI