Buka konten ini
DEN HAAG (BP) – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihak-nya telah menerima banding Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC atas kejahatan yang dilakukan di wilayah-wilayah Palestina, hal ini tidak memengaruhi surat perintah penangkapan yang berlaku.
Dilansir Antara, Masalah yurisdiksi, katanya, me-nyangkut apakah ICC bisa mengadili individu atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza dan Tepi Barat, wilayah di mana status kenegaraan dan kedaulatan Palestina masih dipe-rebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa masalah yurisdiksi dikembalikan kepada Kamar Praperadilan ICC, yang pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya telah menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kamar Banding mene-kankan bahwa surat perintah penangkapan tetap sah dan tidak berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang kini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap argumen hukum Israel. (*)
Reporter : JP Group
Editor : andriani susilawati