Buka konten ini
Permasalahan lahan bukan barang baru di Batam. Apalagi untuk kawasan Baloi Kolam. Bertahun-tahun pemerintah berusaha untuk menemukan solusi mengatasi permasalahan ini. Konflik pun meluas tak hanya dengan pengusaha, melainkan juga sesama warga yang bermukim di Baloi Kolam.
KONFLIK lahan di kawasan Baloi Kolam, Seipanas, Batam, terus memanas. Warga yang bermukim di rumah liar (ruli) terpecah menjadi dua kubu: mereka yang bersedia direlokasi dan mereka yang menolak penggusuran. Situasi ini semakin rumit ketika intimidasi mulai terjadi, khususnya terhadap warga yang setuju untuk pindah.
”Nanti, ya. Saya mau lihat dulu masalah detailnya seperti apa,” begitu jawaban Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, saat ditanya soal polemik Baloi Kolam dan wacana ia berkunjung ke lokasi tersebut, Senin (21/4) lalu.
Terlepas dari itu, dia sarankan masyarakat agar menempati hunian standar, minimal dengan memanfaatkan program rumah subsidi yang telah disediakan oleh pemerintah. Bukan malah membangun ruli.
”Kami ingin warga Batam menempati hunian yang sesuai standar. Negara sudah membangun jutaan rumah subsidi. Mestinya itu dimanfaatkan,” ujar dia.
Persoalan ruli, diakuinya, kerap kali menjadi hambatan dalam proses pembangunan, serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi banyak pihak. Untuk itu, Amsakar berharap tidak ada lagi masyarakat yang kembali membangun rumah di lokasi bermasalah setelah menerima ganti rugi. Ia juga mengingatkan agar para pengembang tidak menjadi bagian dari masalah dengan membangun proyek di lahan ilegal.
BP Batam menegaskan tidak terlibat dalam rencana sosialisasi relokasi warga Baloi Kolam yang disebut-sebut dilakukan oleh PT Alvinky Multi Berkat. Hal ini disampaikan oleh unit lahan melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
Menurutnya, perwakilan PT Alvinky memang pernah menyampaikan secara lisan rencana mereka untuk melakukan sosialisasi kepada warga. Namun, BP Batam tidak pernah dilibatkan secara resmi, baik dalam proses sosialisasi maupun dalam pelaksanaan proyek di kawasan tersebut.
“BP Batam tidak terlibat dalam sosialisasi relokasi warga Baloi Kolam. Kami juga tidak menjadi bagian dari proyek yang dilakukan PT Alvinky di lokasi itu,” katanya, 15 April lalu.
Ia menjelaskan, sejauh ini PT Alvinky belum menggandeng BP Batam dalam upaya pembebasan lahan. Bahkan, warga sendirilah yang datang ke BP Batam untuk mempertanyakan legalitas dokumen milik perusahaan tersebut. Dalam hal ini, BP Batam hanya memfasilitasi warga untuk mendapatkan kejelasan atas dokumen yang dimaksud.
Terkait pertanyaan apakah BP Batam pernah melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar proyek, Tuty menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut ada di tangan penerima alokasi lahan. “Kami belum pernah melakukan sosialisasi kepada warga. Namun apabila ada permintaan dari kedua belah pihak, kami siap memediasi,” tambahnya.
Soal potensi konflik horizontal antarwarga yang muncul akibat proyek pembebasan lahan, BP Batam mendorong PT Alvinky agar mengedepankan pendekatan persuasif. Pendekatan seperti ini dianggap penting untuk menghindari perpecahan di tengah masyarakat.
Disinggung mengenai mekanisme pengawasan terhadap perusahaan pengembang, BP Batam mengaku tidak memiliki sistem khusus untuk mengatur pendekatan yang dilakukan pihak perusahaan kepada warga. Dalam perjanjian alokasi lahan, perusahaan memang diminta untuk merelokasi warga menggunakan anggaran sendiri. Meski begitu, BP Batam menyatakan kesiapannya untuk menjadi fasilitator dalam proses mediasi antara warga, RT/RW, dan perusahaan apabila diminta.
Dia juga membenarkan PT Alvinky bukan satu-satunya perusahaan yang memperoleh alokasi lahan di kawasan Baloi Kolam. Terdapat beberapa perusahaan lain yang juga menerima alokasi lahan, meskipun BP Batam tidak merinci jumlah maupun nama-namanya.
Terkait peruntukan lahan, berdasarkan tata ruang, kawasan Baloi Kolam masuk dalam zona jasa. Namun, rincian pengembangan spesifik oleh perusahaan belum dijelaskan lebih lanjut.
“Untuk PT Alvinky, luas lahan yang dialokasikan adalah 9,2 hektare,” katanya.
Proses pembebasan lahan di kawasan Baloi Kolam ini terus memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sejak dimulai pada 2022, dinamika antara warga belum mencapai titik temu.
Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon, mengatakan, proses pembebasan lahan oleh pemilik Penetapan Lokasi (PL), PT Alvinky Multi Berkat, telah melalui berbagai tahapan dialog dengan warga. Proses ini mencakup pertemuan langsung, rapat lingkungan, hingga pertemuan resmi di BP Batam.
Perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp35 juta per rumah sebagai bentuk bantuan kemanusiaan kepada warga yang masuk dalam PL perusahaan dan bersedia pindah. Mekanisme pembayarannya dilakukan secara bertahap setelah warga mendaftar.
“Hingga saat ini sudah ada sekitar 100 rumah yang menerima kompensasi dan pembayaran masih terus berlangsung sampai minggu depan,” katanya, Minggu (20/4) lalu.
Jumlah rumah yang mendaftar menerima kompensasi, lanjut Sahat, sebenarnya sudah lebih dari 200 rumah. Namun karena skema pembayaran dilakukan bertahap, proses pencairan belum bisa dilakukan sekaligus.
Selain itu, sekitar 40 rumah juga sudah mulai bergeser dari kawasan Baloi Kolam. Proses relokasi ini masih terus berlangsung seiring pembayaran kompensasi yang dilakukan bertahap oleh perusahaan.
Walau demikian, di tengah proses ini, muncul ketegangan dari sebagian warga yang menolak untuk pindah. Sahat menyayangkan adanya tindakan provokatif dari kelompok penolak yang mengganggu warga lain yang telah menerima kompensasi.
“Kemarin ada kejadian pengerusakan yang dilaporkan warga. Ini sudah mengganggu ketertiban,” katanya.
Dia meragukam dasar penolakan warga karena secara administratif areal itu merupakan kawasan ruli yang tidak memiliki legalitas hak atas tanah. Penolakan juga tidak disertai dengan langkah konkret seperti menyampaikan keberatan ke BP Batam atau perusahaan secara resmi.
“Kalau memang ada dasar penolakan, seharusnya ada upaya hukum atau administrasi. Tapi saya tidak melihat itu,” ujarnya.
Sebagai perangkat lingkungan, pihaknya tetap menghormati hak warga dalam menentukan sikap. Namun tetap berharap perbedaan pendapat tidak menimbulkan gesekan horizontal.
Berdasarkan data yang didapat, lahan yang telah dialokasikan ke PT Alvinky Multi Berkat seluas lebih dari 9 hektare, yang mencakup sebagian besar wilayah RT 03 dan RT 10. Sebagian kecil lahan juga berada di RT 02 dan RT 04.
Sahat menyebut, ada sekitar 600 rumah yang masuk dalam cakupan PL perusahaan. Dari warga yang menolak, sebagian memang berada di dalam zona PL, tetapi ada juga yang menempati lahan di luar PL seperti di ROW jalan dan wilayah RT lain.
Polemik lahan ini bukan kali pertama terjadi di Batam. Masalah seperti ini sering kali menjadi sorotan, salah satunya datang dari Ombudsman RI perwakilan Kepri.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan perbaikan tata kelola pertanahan merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini merespons berbagai persoalan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat dan pelaku usaha di Batam.
Dalam tiga tahun terakhir, Ombudsman Kepri mencatat telah menerima sebanyak 34 laporan masyarakat terkait layanan dan perizinan pertanahan yang menjadi kewenangan BP Batam. Laporan-laporan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu segera ditangani.
“Substansi laporan meliputi tidak transparannya pengalokasian lahan, penyimpangan prosedur, serta lamanya proses administrasi lahan,” katanya, Rabu (23/4).
Ia menambahkan adanya keluhan terhadap rumitnya proses perizinan cut and fill, tumpang tindih alokasi lahan, serta banyaknya konflik pertanahan yang muncul antara masyarakat dan korporasi.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan prosedur pe-ngurusan fatwa planologi, peralihan hak, dan dokumen pertanahan lainnya yang dinilai tidak efisien. Kondisi ini dinilai menghambat iklim investasi dan mengganggu stabilitas sosial di Batam.
Merespons kondisi tersebut, Ombudsman Kepri dalam suratnya menyampaikan beberapa saran konkret kepada Kepala BP Batam. Saran pertama adalah agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap bisnis proses pengelolaan pertanahan dan perizinannya.
Evaluasi ini diminta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti investor, pengusaha atau pengembang, akademisi, praktisi, dan masyarakat. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat menciptakan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.
Kedua, BP Batam disarankan menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola sekaligus meningkatkan fungsi pengawasan serta pengendalian dalam pelayanan pertanahan. Tujuannya adalah agar penge-lolaan menjadi lebih tertib dan akuntabel.
Poin terakhir dalam surat tersebut adalah permintaan agar seluruh sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan korporasi diselesaikan melalui musyawarah mufakat yang adil. Menurut Lagat, masyarakat merupakan bagian penting dari pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi Batam.
“Harapannya, melalui perbaikan tata kelola pertanahan dan perizinan yang dilakukan BP Batam, dapat tercipta iklim investasi yang lebih produktif dan kondusif di Kota Batam,” kata dia.
Listrik Diputus Sepihak, Anak-anak Alami Trauma
Pemutusan aliran listrik secara sepihak di kawasan Baloi Kolam, khususnya di RT 03, RT 10, dan RW 16, menyulut keresahan warga. Tindakan yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB) ini dinilai warga bersifat anarkis dan intimidatif, hingga mengganggu kehidupan sehari-hari.
Warga melalui Koperasi Perjuangan Rakyat (KOPERA), yang selama ini menjadi penge-lola distribusi listrik di wilayah tersebut, melayangkan surat permohonan pendampingan kepada Polresta Barelang. Surat tertanggal 4 April itu meminta lima personel kepolisian untuk mengawal proses penyambungan kembali aliran listrik ke rumah-rumah warga.
“Sehubungan dengan adanya pemutusan sepihak oleh sekelompok warga kepada pelanggan KOPERA, kami meminta pendampingan lima personel kepolisian guna penyambungan kembali listrik warga,” bunyi kutipan dari surat yang ditujukan kepada Kapolresta Barelang.
“Polisi justru berada di lokasi saat kejadian, tetapi tidak melakukan tindakan apapun. Ini membuat kami bertanya-tanya, seolah-olah ada pembiaran,” kata Manogar, salah satu warga yang terdampak.
Manogar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan empat laporan resmi ke Polresta Barelang, namun belum membuahkan hasil. Ia menegaskan bahwa warga hanya ingin hak dasarnya dipulihkan. “Kami tidak menolak aturan. Kami hanya ingin keadilan. Listrik adalah hak dasar kami sebagai warga,” tegasnya.
Senada dengan itu, Bikner Hutagaol, warga lainnya, menyatakan bahwa pemutusan listrik telah mengganggu aktivitas harian, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban trauma akibat aksi intimidatif saat pemutusan dilakukan.
“Proses belajar dan istirahat anak-anak sangat terganggu. Mereka takut dan resah. Ancaman dan intimidasi yang menimbulkan trauma bagi anak-anak kami adalah pelanggaran HAM,” ujar Bikner, Jumat (11/4).
Warga menilai pemutusan listrik tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya berdampak pada aktivitas ekonomi dan sosial, tetapi juga mencederai hak asasi manusia. Mereka berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas dan adil dalam menyelesaikan persoalan ini.
Warga Minta Penuhi Hak dan Transparan
Warga Baloi Kolam meminta permasalahan lahan di kawasan tersebut diselesaikan secara transparan. Mereka menuntut pihak pemerintah dan perusahaan untuk turun langsung dan mendengarkan keinginan warga.
“Pembicaraan harus jelas, transparan ke seluruh warga. Jangan hanya kepada beberapa KK, apalagi RT/RW,” ujar Herbet Sianipar, salah seorang warga.
Ia menjelaskan pembicaraan tersebut terkait hak-hak yang harus diterima warga. Seperti uang ganti rugi, hingga tempat relokasi.
Sebab, saat ini lahan di Baloi Kolam tersebut ditempati 4.800 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 14 ribu jiwa. “Di sini kami tinggal sudah lama, puluhan tahun. Libatkan dan bicara dengan warga langsung,” katanya.
Menurut Helbert, pihak perusahaan selaku pemilik lahan tengah berusaha membujuk warga untuk meninggalkan permukimannya. Warga ditawarkan uang ganti rugi sebesar Rp30 juta.
Namun, Helbert mengaku ia sama sekali belum ditawarkan uang ganti tersebut. “Saya belum ada menerima tawaran. Itu pandai-pandai RT/RW. Mereka pengkhianat, atau kaki tangan perusahaan,” ungkapnya.
Helbert mengaku dengan adanya ”pengkhianat” tersebut, warga sepakat memadamkan listrik yang mengalir ke rumahnya masing-masing. “Di sini listrik curah, melalui koperasi. Karena dibangun warga, yang madamin warga juga,” tuturnya.
Permasalahan lahan ini berbuntut keributan. Rumah yang menerima sagu hati dirusak oleh orang tak dikenal. Total ada puluhan rumah.
Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon, mengatakan puluhan rumah warga yang dirusak ini yang menerima sagu hati dari PT Alvinky. Ia menduga pelaku pengrusakan merupakan warga yang menolak sagu hati atas pembebasan lahan tersebut.
“Yang melakukan pengrusakan itu warga yang menolak. Kami menerima, karena lahan itu bukan punya kami,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Sahat menjelaskan sebelum pengrusakan rumah, warga yang menolak juga melakukan pemutusan aliran listrik. Pemutusan sudah berlangsung sejak 4 April lalu.
“Setelah listrik diputus, ini rumah dirusak. Gimana anak-anak kami,” katanya.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan para korban dan melakukan pemeriksaan secara maraton. “Dari Satreskrim melakukan pemeriksaan maraton,” ujarnya di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4).
Zaenal menambahkan pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap saksi. Kemudian, memanggil terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan ke Mapolresta Barelang. “Kita lakukan pemanggilan terhadap terduga. Sabar dulu,” katanya. (*)
Reporter : ARJUNA – AZIS MAULANA – YOFI YUHENDRI
Editor : RYAN AGUNG