Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Puluhan warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di Batam Center, Senin (21/4). Aksi ini sebagai bentuk protes atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CS terhadap seorang perempuan muda berinisial IRS, 20.
Dalam orasinya, massa menuntut agar pelaku segera dideportasi secara permanen dan dicekal untuk tidak dapat kembali ke Indonesia. Mereka juga meminta penjelasan dari pihak Imigrasi terkait keberadaan pelaku yang masih bebas berkeliaran di Batam meski sempat dideportasi ke Singapura.
“Kami meminta Kepala Imigrasi untuk keluar dan menjelaskan mengapa pelaku masih bebas berkeliaran di Batam,” teriak salah satu orator perempuan dari atas mobil komando.
Situasi sempat memanas ketika orator lainnya mengancam akan menerobos masuk ke kantor Imigrasi jika tidak ada perwakilan yang menemui mereka. “Jangan adu domba kami dengan polisi. Jangan pancing kami untuk bertindak anarkis,” ujarnya dengan lantang, disambut sorakan massa aksi.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 26 Februari 2025 di sebuah apartemen kawasan Teluk Tering, Batam. IRS, korban yang berusia 20 tahun, diduga mengalami kekerasan fisik oleh CS, seorang ekspatriat yang bekerja di Batam.
Meskipun kasus ini sempat ditindaklanjuti dengan deportasi CS ke Singapura, keluarga korban merasa kecewa setelah mengetahui bahwa pelaku kembali memasuki Indonesia dan menetap secara legal dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Kami merasa hukum tidak adil. Pelaku bisa kembali seolah tidak ada yang terjadi,” ujar BT, salah satu anggota keluarga IRS, dengan nada kecewa.
Kuasa hukum korban, Rolas Sitinjak, mengatakan bahwa tindakan deportasi saja tidak cukup untuk memberikan efek jera. Ia menegaskan bahwa langkah tegas seperti pencekalan agar pelaku tidak bisa kembali ke Indonesia harus segera dilakukan sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap korban.
“Kami menuntut pencekalan segera dilakukan. Ini bukan hanya demi keadilan untuk IRS, tetapi juga demi menjaga kedaulatan hukum negara,” kata Rolas dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan CS yang kembali ke Indonesia menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan imigrasi serta penegakan hukum terhadap WNA pelanggar hukum.
Aksi yang berlangsung dengan damai namun tegang tersebut menjadi sorotan warga Batam dan netizen di media sosial. Tuntutan massa tidak hanya terkait deportasi dan pencekalan, tetapi juga dorongan agar penegak hukum lebih berpihak pada korban dan menjaga martabat hukum nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Imigrasi Batam belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, warga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK