Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Kapal-ikan dengan kapasitas lebih dari 30 GT yang melakukan penangkapan di luar 12 mil laut kini telah migrasi dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat. Artinya, selama ini izin tangkap dan izin lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi kini dipindahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Kantor Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Wilker PSDKP) Tanjungbalai Karimun, Anton Suhanda, mengatakan bahwa berdasarkan data yang diterima dari pusat, hingga akhir Desember 2024, tercatat sudah ada sekitar 300 kapal ikan yang melakukan migrasi.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 58/Permen-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, kewenangan perizinan kini beralih ke pemerintah pusat. Khusus untuk kapal ikan yang menangkap ikan di luar 12 mil laut, baik antarprovinsi maupun antarnegara, izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (21/4).
Anton menambahkan, migrasi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola perikanan tangkap nasional, memastikan kepatuhan terhadap wilayah penangkapan, dan mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan.
Salah satu ketentuan baru yang berlaku adalah kewajiban pemasangan alat Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal-kapal ikan yang beroperasi di atas 12 mil laut. VMS adalah alat yang harus dipasang dan tetap dinyalakan selama kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan.
“Alat VMS tidak hanya untuk pengawasan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi pemilik kapal. Dengan alat ini, keberadaan kapal dapat dipantau secara real time, dan bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, kata Anton, belum ada kapal nelayan di Karimun yang memasang alat VMS. Meskipun demikian, ketentuan pemasangan VMS yang semula berlaku mulai Januari 2025, telah diberikan penundaan hingga April 2025.
“Pemasangan VMS wajib mulai Januari 2025, namun ada keberatan dari pemilik kapal yang meminta penundaan. Pemerintah pusat akhirnya memberikan waktu tambahan hingga April ini. Ke-mungkinan, kapal-kapal besar yang beroperasi di atas 12 mil laut akan kembali ke Karimun bulan ini,” terangnya.
Anton juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada enam pemilik kapal yang melaporkan telah membeli alat VMS, meskipun alat tersebut belum dipasang di kapal. Selain kapal ikan yang beroperasi di luar 12 mil, kapal yang membawa hasil tangkapan juga diwajibkan untuk memasang alat VMS. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI