Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pelaku industri makanan dan minuman (mamin) mengaku khawatir menyikapi langkah pemerintah yang berencana menyetop impor garam. Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai kebijakan tersebut perlu dikaji karena saat ini produksi garam industri dari dalam negeri belum mencukupi, baik dari sisi jumlah maupun kualitas.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman menegaskan, para pelaku usaha sebenarnya mendukung penuh upaya pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri. Bahkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan PT Garam dan berba-gai pihak lainnya.
Namun, realita di lapangan menunjukkan ketersediaan garam industri lokal belum siap sepenuhnya. “Khususnya spek yang dibutuhkan oleh industri makanan dan minuman,” ucapnya di Jakarta, Selasa (15/4).
Menurut Adhi, beberapa sektor seperti pembuatan ikan asin atau kecap masih bisa menggunakan garam lokal. Tapi produk-produk yang lebih kompleks, seperti makanan ringan kering, garam lokal belum bisa memenuhi standar yang dibutuhkan.
Adhi menilai belum memungkinkan jika industri aneka pangan dipaksa sepenuhnya menggunakan garam lokal dalam waktu dekat. Ada dua tantangan utama dalam penggunaan produk lokal itu. Yakni kuantitas dan kualitas. “Kualitas spek dan jumlah belum bisa. Karena beda antara garam konsumsi dengan garam industri,” ucapnya.
Menurut dia, kebutuhan total garam industri bisa mencapai 4 jutaan ton per tahun. Sementara itu, produksi dalam negeri masih jauh di bawah angka tersebut. “Bahkan pernah satu tahun produksi tidak sampai 100 ribu ton, itu pernah. Kalau produksi tidak sampai 100 ribu ton, kita mau bagaimana? Kalau misalnya tidak boleh impor,” tambahnya.
Di lain pihak, pemerintah mengambil langkah untuk mengatasi potensi kelangkaan salah satunya melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022. “Proses harmonisasi revisi perpres tersebut telah selesai dan saat ini hanya menunggu penetapan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat jaminan ketersediaan garam industri untuk kebutuhan sektor aneka pangan,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.
Dalam revisi Perpres tersebut, terdapat beberapa kebijakan yang bertujuan memperkuat pasokan garam untuk industri aneka pangan. Antara lain memungkinkan pelaku usaha pengimpor garam untuk memanfaatkan sisa stok impor tahun 2024 yang mencapai lebih dari 47 ribu ton. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO