Buka konten ini

Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan motor milik driver ojek online (ojol) bernama Parlindungan. Pelakunya adalah Saddam Ma’ruf, 32.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan, penggelapan motor Honda Beat BP 3325 Q tersebut terjadi di kawasan Legenda Malaka, Batam Kota, Sabtu (5/4) lalu. Saat itu, pelaku bertemu korban dan memesan ojek secara offline.
“Tersangka memesan ojek secara offline dengan membayar uang sebesar Rp150 ribu, dan disetujui oleh korban,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (7/4).
Kasus penggelapan ini bermula dari pertemuan korban dan pelaku di kawasan SP Plaza, Sagulung. Pelaku memesan ojek untuk diantar ke Masjid Agung Raja Hamidah, Batam Center. Di sini, pelaku mengajak korban beribadah. Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke wilayah Batam Kota.
Dalam perjalanan berkeliling menuju Batam Kota, pelaku mengajak korban untuk makan siang. Keduanya pun mampir ke warung makan di kawasan Legenda Malaka.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan bayaran besar, sehingga korban tergiur,” kata Zaenal.
Ketika berada di sebuah warung makan dan korban sudah memesan makanan, pelaku beralasan tidak ingin makan di warung tersebut. Pelaku kemudian meminjam kunci sepeda motor korban untuk membeli bakso di tempat lain.
Korban, Parlindungan mengaku tidak menaruh curiga dengan pelaku. Namun, beberapa waktu kemudian, dia mulai menyadari ada yang janggal.
“Di situ saya sadar, baru kenal kok minjam motor. Saya kejar, pelaku sudah tidak ada, dan tidak kembali lagi,” katanya.
Parlindungan menjelaskan, ia baru sebulan bekerja sebagai driver ojol. Ia juga megimbau driver lainnya untuk menjadikan hal ini sebagai pelajaran.
“Terima kasih kepada Kapolresta Barelang dan Polsek Batam Kota. Saya sangat bahagia (sepeda motor kembali),” ungkapnya.
Ia mengaku motor tersebut merupakan kendaraan utama untuk mencari nafkah untuk anak dan istrinya. “Motornya sudah lunas. Saya juga ucapkan ribuan terima kasih untuk media,” tutupnya.
Kepada polisi, pelaku, Saddam, mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan penggelapan motor. Rencananya, motor tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Motifnya adalah penggelapan karena faktor ekonomi,” ungkap Zaenal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK