Buka konten ini
SINGAPURA (BP) – Di Pengadilan Distrik Singapura, Briliant Angjaya berdalih dalam ”kondisi bermasalah” saat melakukan perbuatan tidak senonoh di pesawat Singapore Airlines itu. Seperti disampaikan pengacaranya, Navin Thenar, dalam pembelaan, setelah berbuat, dia menyerahkan ponsel dan meminta maaf kepada kru kabin yang dilecehkannya.
Dalam penerbangan dari Tiongkok ke Singapura pada 23 Januari lalu itu, warga negara Indonesia (WNI) tersebut memperlihatkan alat vital kepada seorang kru kabin perempuan yang sedang menyajikan makanan kepadanya. Briliant juga merekam reaksi si pramugari dengan ponselnya.
Meski surat permintaan maafnya juga dibacakan saat sidang, Briliant tetap dinyatakan bersalah. Mengutip The Straits Times, Briliant dijatuhi hukuman penjara tiga pekan dalam sidang yang berlangsung Senin (24/3) lalu. Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa empat sampai enam pekan bui.
”Apa yang dilakukan terdakwa tidak bisa dijelaskan dan tidak bisa dimaafkan,” kata hakim Pengadilan Distrik Paul Quan saat membacakan vonis. Selain itu, tindak pidana ini terjadi di dalam pesawat dan ditujukan kepada pekerja angkutan umum. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG