Buka konten ini
Dengan mendaftarkan diri Anda di Harian Batam Pos, Anda akan mendapatkan akses penuh ke seluruh konten.
Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki dugaan penimbunan ilegal dalam proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) di belakang Perumahan Baloi Permata Regency, Baloi Indah, Lubukbaja.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait proyek tersebut dan telah melakukan pengecekan ke lokasi.
‘‘Kami baru mendapatkan informasi ini dan melakukan pengecekan ke lokasi setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kami akan menyampaikan perkembangannya nanti,’’ ujar Zamrul, Senin (24/3).
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap awal. ‘‘Belum ada pemeriksaan atau pemanggilan. Saat ini kami masih melakukan pemantauan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut,’’ katanya.
Proyek ini mendapat protes dari warga Kezia Residence dan Permata Baloi yang mengeluhkan banjir di sekitar perumahan mereka. Warga menduga banjir tersebut disebabkan oleh penimbunan sungai di kawasan tersebut.
Pemko Akan Pasang Patok
Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana menggali kembali aliran sungai di kawasan Kezia Residence dan Permata Baloi. Sungai yang diduga ditimbun secara ilegal ini menjadi penyebab utama banjir di wilayah tersebut saat hujan deras mengguyur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan aliran sungai tersebut merupakan aset milik Pemko Batam. Berdasarkan Penetapan Lokasi (PL), area tersebut telah ditetapkan sebagai drainase.
”Total lebar sungai sesuai PL mencapai 50 meter. Setelah kami lakukan pengecekan, lebar sungai akan kami buat 25 meter, sedangkan sisa 12,5 meter di kiri dan kanan akan difungsikan sebagai jalan inspeksi,” katanya, Senin (24/3).
Sebagai langkah awal, Pemko Batam akan memasang patok sesuai dengan PL. Pemasangan patok ini bertujuan untuk memastikan batas lahan drainase sebelum dilakukan penggalian kembali.
”Kami akan menggali kembali aliran sungai yang sudah ditimbun. Normalisasi ini penting agar aliran air tidak terhambat dan dapat mencegah banjir di wilayah tersebut,” ujarnya.
Selain normalisasi sungai, Pemko Batam juga akan menertibkan bangunan yang berdiri di luar batas PL. Bangunan yang menghambat aliran sungai akan dibongkar sesuai peraturan yang berlaku.
”Bangunan yang melanggar dan menghalangi aliran sungai akan kami tertibkan. Ini bagian dari upaya kami mengatasi banjir dan memastikan fungsi drainase berjalan optimal,” kata Jefridin.
Meski langkah penertiban telah direncanakan, Pemko Batam masih menyelidiki pihak yang diduga melakukan penimbunan sungai secara ilegal.
”Oknum yang menimbun masih dalam penyelidikan. Kita tidak bisa langsung menjustifikasi sebelum tahu fakta yang sebenarnya. Yang jelas, kami fokus menyelesaikan persoalan, bukan mencari kesalahan,” katanya.
Situasi di lapangan sempat memanas saat Pemko Batam melakukan inspeksi pada 23 Maret lalu. Beberapa warga secara langsung menuding pihak tertentu sebagai pelaku penimbunan. ”Ya, kemarin ada yang langsung menuduh, makanya saya sedikit tegas. Kami ingin menyelesaikan masalah dengan cara yang benar,” ujar Jefridin.
DPRD Kepri Bantah Keterlibatan dalam Penimbunan
Sebelumnya, warga Kezia Residence dan Permata Baloi mengeluhkan banjir yang diduga akibat penimbunan sungai di sekitar perumahan mereka. Salah satu warga bahkan menuding keterlibatan anggota DPRD Kepri, Lik Khai, dalam proyek tersebut. Tuduhan ini mengarah pada pembangunan yang disebut-sebut mengganggu aliran sungai.
Menanggapi tuduhan tersebut, Lik Khai membantah keras keterlibatannya dalam penimbunan alur sungai. Menurutnya, proyek yang dikerjakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA) bertujuan membangun jalan inspeksi, bukan menutup aliran air.
”Di kiri dan kanan saluran induk harus ada jalan inspeksi untuk mempermudah normalisasi sungai. Apa yang kami buat di belakang perumahan adalah jalan inspeksi dengan lebar sekitar 15 meter. Saya sudah koordinasi dengan CKTR dan Dinas Bina Marga, dan mereka menyetujui rencana ini,” katanya.
Ia menegaskan, proyek tersebut tidak memiliki kepentingan pribadi atau terkait pengembangan perumahan. Menurutnya, tujuan utama pembangunan jalan inspeksi adalah memfasilitasi normalisasi sungai agar aliran air berjalan lancar.
”Masalahnya, di belakang Perumahan Kezia, bangunan mereka sudah melebihi batas lahan, jadi tidak bisa dibangun jalan inspeksi di sana. Namun, begitu kami membangun di sisi lain, justru malah disorot. Tidak ada kepentingan proyek perumahan di sini,” katanya.
Ia meminta Dinas CKTR dan DBM-SDA segera melakukan pengukuran ulang titik koordinat di sepanjang aliran Sungai Baloi Indah.
Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta agar bangunan yang berdiri di atas saluran air segera dibongkar.
”Saya ingin semua diukur ulang. Jika ada bangunan yang berdiri di atas saluran, maka harus dibongkar. Ini demi menghindari banjir yang merugikan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala DBM-SDA Batam, Suhar, memastikan pihaknya sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. ”Kami sudah cek langsung ke lokasi. Pengukuran akan dilakukan segera, dan setelah selesai, kami akan melakukan normalisasi drainase,” katanya.
Suhar menyebut, proses pengukuran menjadi tahap awal sebelum normalisasi sungai dilakukan. Pemasangan patok akan menjadi panduan dalam menertibkan area yang melanggar batas PL.
”Kemarin kami turun ke lapangan bersama Pak Wali. Setelah dipasang patok, seluruh area akan ditertibkan,” ujarnya. (***)
Reporter : ARJUNA / Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK