Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pangan merupakan hal utama yang disoroti dalam pemerintahannya. Dia mengatakan, saham boleh naik turun asalkan harga pangan aman.
“Pangan adalah yang paling utama, harga saham boleh naik turun, pangan aman, negara aman,” kata Prabowo dalam sidang kabinet di Istana Jakarta, Jumat (21/3).
Lebih lanjut, Prabowo mengklaim bahwa kerja keras para menteri telah berhasil membuat kondisi pangan aman dan terkendali menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Ia juga mengatakan sebagai negara keempat terbesar di dunia, pemerintah juga perlu menjaga keamanan pangan dalam negeri. Bahkan, jika tahun-tahun lalu selalu khawatir untuk melakukan impor pangan.
Mantan Menteri Pertahanan Joko Widodo ini pun, mengklaim bahwa tahun 2025 produksi pangan dalam negeri sudah sangat baik. Bahkan, harga-harganya juga cenderung terkendali.
“Bertahun-tahun kita selalu khawatir dengan keamanan pangan kita, kita selalu khawatir kita harus impor, alhamdulillah tahun ini produksinya sangat baik, dan saya monitor harga-harga sampai hari ini terkendali,” jelas Prabowo.
Mungkin, kata dia, harga cabai rawit beberapa waktu lalu memang naik. Tapi saat ini menurunnya sudah mulai turun. Meski begitu, ia berpesan kepada masyarakat yang tua-tua agar menghindari makanan pedas
“Tapi saran saya jangan terlalu banyak makan terlalu pedas, saya waktu muda sukanya pedas, sekarang dokter melarang saya makan terlalu pedas. Yang muda-muda silakan,” tutupnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjadi sudah sejak enam bulan terakhir, terhitung sejak 19 September 2024. Bahkan, hingga Selasa (18/3) Indeks Harga Saham Gabungan anjlok sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari highest to date atau harga tertinggi hingga saat ini.
Puncaknya, Bursa Efek Indonesia sempat melakukan pembekuan sementara perdagangan (Trading Halt) akibat penurunan IHSG lebih dari 5 persen sebagaimana pernah dilakukan saat pandemi Covid-19.
Kebijakan pembekuan sementara perdagangan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO