Buka konten ini
BATAM (BP) – Sidang dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan 10 mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang dan dua sipil kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/3). Agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam.
Dalam keterangan saksi, disebutkan ada penyisihan 5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, hingga permintaan maaf Satria Nanda sembari menangis. Salah satu saksi yang memberi keterangan adalah mantan Kapolres Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto. Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi Douglas dan Andi Bayu, Nugroho mengatakan bahwa ada pe-ngungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus narkoba itu dipimpin Kompol Satria Nanda, yang saat itu bertugas sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang. “Ya, ada laporan pengungkapan kasus narkoba sebanyak lebih dari 35 kilogram. Untuk proses pengungkapan perkara itu dipimpin Satria Nanda. Sedangkan saya menandatangani untuk pengembangan perkara, dan itu sudah saya laporkan hingga ke Kapolda,” ujar Kombes Nugroho di depan jaksa penuntut umum, para terdakwa, dan belasan penasihat hukum para terdakwa.
Menurut dia, setelah pengungkapan kasus narkotika itu, dilakukan pemusnahan barang bukti 35 kg sabu, bersamaan dengan barang bukti narkotika lainnya. Namun, berapa banyak narkotika dari perkara lain, Nugroho mengaku lupa.
“Untuk proses pemusnahan, saya yang pimpin. Itu dihadiri lintas instansi penegak hukum, tokoh masyarakat, dan media juga. Jadi, sebelum dimusnahkan, telah dilakukan tes keaslian narkotika yang dimusnahkan,” katanya.
Dikatakannya, atas pengungkapan itu, para anggota pun mendapat apresiasi, apalagi jumlah yang berhasil diungkap cukup besar. Kesepuluh anggotanya disebut berprestasi karena dari tiga Kasat, Satria Nanda-lah yang berhasil mengungkap dalam jumlah besar.
“Ya, mereka berprestasi karena mengungkap kasus besar. Dua tahun enam bulan saya menjabat Kapolres, ada tiga kali pergantian Kasat Narkoba. Dan dari sekian itu, Satnarkoba di bawah kepemimpinan Satria Nanda berprestasi,” sebutnya.
Masih kata Kombes Nugroho, setelah pemusnahan barang bukti, Polda Kepri melakukan pengungkapan perkara atas tersangka Azis. Tersangka diamankan dari Simpang Dam, dan membuka tabir keterlibatan anggotanya dalam jual beli barang bukti sabu.
“Untuk informasi itu, saya dapat dari Dir, ada penyisihan barang bukti. Memang saya tak melihat barang bukti itu karena penanganan perkara ada di Ditnarkoba Polda Kepri,” sebutnya.
Jaksa Ali Naek sempat membacakan beberapa poin hasil BAP Kombes Nugroho di penyidik Polda Kepri. Yang dibenarkan oleh Nugroho, meski sempat mencabut beberapa poin BAP setelah ditanya penasihat hukum terdakwa.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Adjudian sempat menegaskan BAP Kombes Nugroho yang menyatakan bahwa pada 1 November, Satria Nanda sempat menangis dan meminta maaf kepadanya. Kemudian, Adjudian bertanya, Satria Nanda menangis dan meminta maaf karena perbuatan apa.
“Satria Nanda menangis dan mengatakan terpengaruh oleh anggota S, dalam hal ini Sigit yang bertugas sebagai Kanit,” terang Adjudian.
Pernyataan itu kemudian dibenarkan oleh Satria Nanda. Menurutnya, Satria Nanda berada di ruangan yang sama dengan dirinya dan istri Satria Nanda. “Dia meminta maaf, namun saya tidak tanya karena apa,” ujarnya.
Tak hanya itu, Nugroho sempat menyatakan bahwa menurut Dir Narkoba, ada penyisihan barang bukti. Bahkan, ia tak mengelak bahwa saat mengungkapkan kasus, ada barang bukti sebanyak 35.774 gram, sedangkan yang dimusnahkan hanya 35 gram dalam pengungkapan kasus.
“Ada pernyataan dari Dir kalau ada penyisihan barang bukti hingga lima kilogram,” sebutnya. Atas keterangan saksi, hampir semua terdakwa polisi membantah adanya penyisihan.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret 10 anggota polisi Polda Kepri akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/1) sekitar pukul 11.20 WIB. Dua warga sipil, salah satunya mantan anggota polisi, juga disidangkan dalam perkara yang sama dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa para terdakwa polisi tak hanya menyalahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu, tetapi juga menjemput 44 kilogram sabu hingga ke perbatasan Malaysia dengan membayar upah tekong sebesar Rp20 juta dan upah informan Rp20 juta per kilogram.
Dakwaan menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung antara Juni hingga September 2024. Kasus bermula dari informasi terkait penyelundupan 300 kg sabu dari Malaysia yang diperoleh Rahmadi SI, seorang informan. Namun, rencana tersebut batal hingga akhirnya muncul informasi baru pada Mei 2024 mengenai masuknya 100 kg sabu ke Indonesia.
Atas informasi tersebut, beberapa terdakwa menggelar pertemuan di One Spot Coffee, Batam, guna membahas distribusi barang haram itu.
Setelah Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di Imperium, Batam, serta adanya tekanan dari pimpinan Polresta Barelang agar segera mengungkap kasus besar, Satria Nanda diduga memerintahkan timnya untuk kembali menjalankan operasi ini.
Pada akhirnya, strategi tersebut mendapat persetujuan dari Satria Nanda meski awalnya ia menilai skema itu berisiko tinggi. Hingga akhirnya, pada bulan Juni, beberapa terdakwa menyewa Awang, seorang tekong, untuk mengambil sabu dari Malaysia.
Di Satnarkoba Polresta Barelang, para terdakwa menghitung jumlah sabu dalam dua tas yang berisi 44 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram. Sabu-sabu tersebut kemudian disisihkan sembilan bungkus dan disimpan di tempat terpisah. Sedangkan 35 bungkus atau 35 kilogram dilaporkan untuk diekspos dan disetujui oleh Kasat yang saat itu berada di Bandara Hang Nadim Batam.
Dalam pertemuan para terdakwa dan Kasat, Kasat juga sempat mengucapkan selamat kepada para terdakwa karena telah sukses bekerja. Para terdakwa kemudian menghubungi Poy (DPO) untuk mencari orang yang akan membawa sabu itu ke Jakarta.
Tak hanya itu, sembilan kilogram sabu yang disisihkan kemudian dijual, salah satunya kepada Azis dengan harga Rp400 juta per kilogram. Namun, dalam perjalanan, Azis tak melunasi sisa dari pembelian sabu tersebut.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika jo 132 jo Pasal 64 UU Narkotika atau Pasal 114 Ayat 2 jo 132 jo 64 UU Narkotika. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RYAN AGUNG