Buka konten ini
BINTAN (BP) – Satgas Pangan Bintan menemukan harga jual ayam potong melebihi harga eceran tertinggi (HET) di Pasar Baru, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. Tim Satgas Pangan Bintan menemukan bahwa harga jual ayam potong berkisar Rp40 ribu hingga Rp42 ribu per kilogram (kg).
Kabid Perdagangan DKUPP Bintan, Setia Kurniawan, mengungkapkan, bahwa timnya menemukan harga ayam potong yang dijual lebih tinggi dari HET yang seharusnya tidak melebihi Rp40 ribu per kg.
Menurut pengakuan pedagang, mereka membeli ayam potong dari agen dengan harga Rp28 ribu hingga Rp30 ribu per kg.
Namun, timnya mendapati bahwa ayam yang dibeli langsung dari kandang atau asosiasi peternak unggas hanya seharga Rp25 ribu per kg.
Dalam rangka mengumpulkan data, timnya akan meÂngambil keterangan dari pedagang dan agen ayam terkait harga jual ayam potong yang melebihi HET.
Seorang pedagang di Pasar Baru, Along, mengaku dirinya menjual ayam potong dengan harga Rp40 ribu hingga Rp42 ribu per kg.
Hal ini disebabkan pembelian ayam potong dari agen yang sudah mencapai Rp28 ribu hingga Rp30 ribu per Kg.
Pedagang lain, Misiah mengatakan, harga jual ayam potong oleh penjual ayam seharusnya tidak diintervensi oleh pemerintah karena penjualan ayam yang memerlukan modal dan biaya yang tidak sedikit.
Menurutnya, hal ini berbeda dengan harga beras Bulog atau MinyaKita, yang bisa diintervensi oleh pemerintah. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI