Buka konten ini
LINGGA (BP) – Menanggapi isu nasional yang berkembang di Masyarakat maupun media sosial terkait dugaan ketidaksesuaian volume minyak goreng kemasan pada MinyaKita, Satreskrim Polres Lingga melakukan pengecekan di sejumlah distributor dan toko di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Kamis (13/3).
Kapolres Lingga, melalui IPTU Maidir Riwanto, Kasat Reskrim Polres Lingga, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan guna untuk memastikan kesesuaian harga eceran tertinggi (HET) dan volume minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.
”Polres Lingga bersama instansi terkait melakukan pengecekan langsung untuk memastikan bahwa minyak goreng kemasan MinyaKita yang beredar di wilayah Kabupaten Lingga sesuai dengan ketentuan. Hal ini dilakukan menyusul informasi yang beredar di berbagai media terkait dugaan ketidaksesuaian volume kemasan yang tidak mencapai 1 liter,” ujar Iptu Maidir Riwanto pada Kamis (13/3).
Pengecekan volume takaran minyak goreng kemasan ini dilakukan di beberapa agen sembako yang menjadi distributor di setiap toko dan beberapa toko yang ada di Kecamatan Singkep.
”Pengecekan ini kami lakukan di beberapa toko berikut seperti Toko Subur, Toko Atek, Toko Sumbar, Toko Lessy Mandiri, Toko Hari-Hari, Toko Bintang Baru dan Toko Felly Jaya serta beberapa Toko lainnya,” ungkap Iptu Maidir.
Selain melakukan pengecekan langsung, petugas juga melakukan pengukuran ulang volume minyak dalam kemasan menggunakan Alat Gelar Ukur 1000 ML.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta harga jual masih dalam batas wajar dan tidak melebihi HET yang telah ditetapkan, yakni Rp17.500 per liter.
”Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam takaran maupun harga. Kami juga memastikan bahwa pasokan minyak goreng di Kabupaten Lingga tetap stabil dan tidak terdampak oleh isu nasional yang beredar,” jelas Iptu Maidir Riwanto
Polres Lingga juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
”Kami akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan ketersediaan Bapokting (Bahan Pokok Penting) di Kabupaten Lingga tetap aman. Hingga saat ini, stok minyak goreng masih mencukupi, terutama menjelang Idul Fitri 1446 H,” tutupnya.
MinyaKita dari PT Musim Mas Batam Sesuai Takaran
Sementara itu, pasca pemantauan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Karimun, pada Senin (10/3) lalu, ke minimarket modern untuk memastikan takaran atau volume minyak goreng (migor) merek Minyakita dalam kemasan ukuran 1 liter, ternyata ditemukan beberapa produksi Minyakita dari perusahaan yang takaran volumenya kurang dari 1 liter, ada yang kurang 10 milimeter hingga 20 milimeter.
Plt. Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Karimun, Vandarones Purba, ketika dikonfirmasi Batam Pos pasca pemantauan, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap migor merek Minyakita agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok sebesar Rp15.700 per liter.
“Hingga saat ini, migor merek Minyakita di pasaran sudah sesuai dengan HET yaitu Rp15.700 per liter. Dan, sudah ditegaskan bahwa jika tidak mampu menjual sesuai HET, tidak usah dijual ke masyarakat,” tegasnya, Jumat (14/3).
Dari hasil pemeriksaan kemarin, produk Minyakita dengan kemasan tertutup 1 liter atau 1000 mililiter yang diproduksi oleh PT Musim Mas Batam mengalami kekurangan sebanyak 10 mililiter. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus, pada Lampiran 3 disampaikan bahwa batas kesalahan yang diizinkan untuk kemasan tertutup dengan ukuran 500-1000 ml adalah sebesar 15 milimeter.
“Kemungkinan terjadinya kekurangan atau loss ini akibat perubahan suhu pada tempat penyimpanan di toko atau sisa minyak yang masih melekat pada wadah plastik pembungkusnya. Dari hasil penelusuran kami ke pihak produsen Minyakita PT Musim Mas yang ada di Batam, mereka telah mengikuti ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Dan dapat dipastikan hasil produk telah sesuai dengan takaran yang ditetapkan. Sertifikat tercantum dalam kemasan, perusahaan juga menyalurkan produk sesuai dengan jalur dan harga distribusi yang ditentukan oleh Pemerintah.
“Untuk produksi Minyakita dari PT Musim Mas sudah sesuai dan dapat beredar di pasaran,” ucapnya.
Sementara itu, pantauan di lapangan, migor merek Minyakita masih ditemukan di pasaran dengan kemasan yang sama. Namun, ada beberapa minimarket modern yang kosong migor merek Minyakita. “Penting harganya, bang. Kalau dikurangi volumenya, itu nggak tahu lah urusan pemerintah sama penegak hukum,” kata Lia, salah seorang pedagang makanan.(*)
Reporter : VATAWARI / TRI HARYONO
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI