Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Komisi III DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Central Hills, Batam Center, pekan lalu. Sidak ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait fasilitas umum (fasum) yang belum terealisasi, termasuk pembangunan rumah ibadah yang tak kunjung selesai.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, menyoroti minimnya perhatian pengembang terhadap keberadaan tempat ibadah. Ia menegaskan bahwa di seluruh kawasan Central Hills, tidak ada satu pun rumah ibadah yang seharusnya menjadi bagian dari fasilitas umum bagi warga.
”Kami fokus ke rumah ibadah. Seluruh Central (perumahan garapan Central Group) tak ada rumah ibadah,” ujar Rudi, Jumat (14/3).
DPRD Batam berencana melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) usai bulan Ramadan guna mencari solusi atas permasalahan ini. Rudi menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan terkait pembangunan tempat ibadah di kawasan tersebut.
”Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada solusi yang benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Developer dan BP Batam Mangkir dari RDP
Polemik pemanfaatan lahan fasum untuk pembangunan masjid sebelumnya telah dibahas dalam RDP bersama Komisi I dan III DPRD Batam, Rabu (12/2) lalu. Namun, pertemuan tersebut tak membuahkan hasil lantaran pihak-pihak yang memiliki kewenangan, seperti BP Batam, pengembang Central Group, dan PT Menteng Griya Lestari (MGL), tidak hadir meski telah diundang secara resmi.
Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, menyayangkan ketidakhadiran para pemangku kepentingan tersebut. Menurutnya, tanpa kehadiran mereka, solusi sulit dicapai.
”Tanpa developer dan BP Batam, masalah ini seperti bertepuk sebelah tangan, tidak akan ada hasilnya,” ujar Djoko.
Meski demikian, DPRD Batam tetap menampung aspirasi warga dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Perkimtan. Sebagai tindak lanjut, dewan berencana melakukan survei lapangan bersama untuk menentukan titik-titik fasum yang seharusnya tersedia.
”Nanti dalam join survey dapat ditentukan letak fasum, apakah sesuai dengan fatwa planologi dan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Tak hanya soal rumah ibadah, DPRD Batam juga menyoroti dugaan bahwa Central Group belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Perumahan Central Hills. Djoko menyebutkan bahwa pihaknya akan menelusuri hal ini lebih lanjut, termasuk mengecek status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan.
”Kalau PBG, kami sudah tanyakan ke Dinas CKTR (Cipta Karya dan Tata Ruang). Informasinya, rekomendasi teknisnya sudah keluar, hanya tinggal di PTSP,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa semua dugaan harus dibuktikan dengan dokumen otentik. Jika terbukti bahwa PBG telah terbit tetapi pajaknya belum dibayar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum.
DPRD Batam berkomitmen menelusuri persoalan ini bersama pihak terkait. Djoko juga mendorong agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi mengenai fasum. Ia mencontohkan beberapa daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana dan Prasarana Umum, yang mewajibkan pengembang menyerahkan fasum sebelum izin mereka disahkan.
”Dengan adanya Perda, masyarakat tidak perlu lagi meminta-minta kepada pengembang untuk menyerahkan fasilitas umum yang menjadi hak mereka,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Batam Pos perihal polemik di Perumahan Central Hills, Batam Center tersebut, pihak pengembang masih belum merespons. Beberapa pihak juga telah dikonfirmasi, termasuk CEO Central Group, Princip Muljadi, namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK