Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Seorang nelayan tradisional, Ahuat, 54, asal Pasir Panjang, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Jumat (3/3) lalu, akan segera dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau di Karimun, Faizal, saat dikonfirmasi Batam Pos, Kamis (13/3), membenarkan informasi tersebut.
”Sesuai informasi yang kami terima, akan ada pemulangan atau penyerahan satu orang nelayan tradisional yang ditangkap oleh APMM Malaysia pada awal bulan ini,” ujar Faizal.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan nelayan Ahuat dari pihak berwenang Malaysia kepada pemerintah Indonesia dijadwalkan berlangsung Kamis sore.
”Rencananya, penyerahan akan dilakukan di perbatasan laut antara Indonesia dan Malaysia, kemungkinan di sekitar Perairan Tokong Hiu, yang merupakan salah satu pulau terluar di Karimun,” jelasnya.
Proses pemulangan nelayan ini tidak hanya melibatkan DKP Provinsi Kepri, tetapi juga instansi terkait lainnya. Pengembalian nelayan tradisional yang sempat ditangkap oleh APMM Malaysia merupakan hasil koordinasi lintas sektoral antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Menurut laporan awal, kronologi penangkapan Ahuat bermula saat ia memasang jaring ikan di sekitar perairan Karimun. Beberapa jam kemudian, jaring tersebut hanyut akibat gelombang dan angin kencang. Tanpa disadari, jaring yang ditariknya sudah masuk ke perairan Malaysia.”Saat itu, pihak APMM langsung menangkap Ahuat beserta alat tangkap dan satu kapal bernama KM Extra berukuran 2 GT,” tambah Faizal.
Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga segera menghubungi Cabang DKP Provinsi Kepri. DKP Provinsi Kepri pun langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengupayakan pembebasan Ahuat.
”Alhamdulillah, berkat upaya dan koordinasi yang dilakukan, pemulangan Ahuat akhirnya bisa terlaksana hari ini,” pungkasnya. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI